News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Gandung Pardiman Mendesak Ketua MKMK Tidak Larut Ikut Berpolitik

Gandung Pardiman Mendesak Ketua MKMK Tidak Larut Ikut Berpolitik

WARTAJOGJA.ID Anggota DPR RI Gandung Pardiman meminta Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi ( MKMK ) Jimmly  Asshiddiqie untuk tidak larut dan terjebak ikut berpolitik dengan mengembangkan opini yang tendensius. 

" Kami minta Ketua MKMK tidak larut ikut berpolitik dengan opini - opini yang tendensius. Kami minta ketua MKMK bekerja sesuai tupoksinya tentang pelanggaran kode etik dan tidak melebar mempengaruhi putusan MK yang sudah final," ungkap Gandung Pardiman dalam keterangan persnya, Jumat ( 3/11/2023).

Gandung Pardiman menegaskan putusan MK bersifat final dan mengikat serta telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak dibacakan dalam persidangan MK.

" Sepengetahuan kami putusan MK bersifat final dan mengikat dan harus dilaksanakan terlepas dari adanya pro dan kontra. Putusan MK berlaku bagi semua orang," terang Gandung pardiman.

Gandung menambahkan bahwa putusan MK yang menambahkan frasa pada Pasal 169 huruf q UU Pemilu, tidak hanya hanya ditujukan kepada seorang Kepala Daerah saja, namun juga berlaku bagi semua jabatan yang dipilih melalui Pemilu. 

" Putusan itu tidak ada hubungannya dengan mas Gibran, yang sidang itu bukan mas Gibran. Keputusan itu berlaku  untuk semuanya. NKRI ini terbentuk berkat gerakan generasi muda pada waktu itu, jadi jangan ragukan kwalitas generasi muda," tegas Gandung.

Selain itu menurut Gandung, Mahkamah Kehormatan MK juga tidak dapat membatalkan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. 

" Tidak ada dasar hukumnya yang menyatakan Mahkamah Kehormatan MK dapat membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi. Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 sudah jelas dan tegas menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir dan putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.Sebagai negara hukum, maka kewajiban mentaati hukum berlaku bagi semua warga negara.  Putusan MK harus dimaknai sebagai jaminan perlindungan bukan hanya ditujukan kepada kepentingan individu, kepentingan masyarakat akan tetapi juga menyangkut kepentingan negara." pungkas Gandung. 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment