News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Dugaan Pelecehan Seksual di UNY Ternyata Hoax, Polda DIY : Motif Sakit Hati

Dugaan Pelecehan Seksual di UNY Ternyata Hoax, Polda DIY : Motif Sakit Hati

WARTAJOGJA.ID : Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) menangkap RAN, 19 tahun dalam dugaan penyebaran berita bohong alias hoax terkait adanya pelecehan seksual di lingkungan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).

Mahasiswa asal Tegalrejo, Kota Yogyakarta itu pekan lalu membuat geger atas informasi palsu soal pelecehan seksual terhadap mahasiswa baru yang disebarkan lewat media sosial akun X (twiter) @UNYmfs.

Dalam unggahan itu, pelaku memfitnah seorang anggota Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), MF, 21 tahun, asal Sumatera Selatan sebagai pelaku pelecehan.
 
"Motifnya pelaku (RAN) membuat unggahan di media sosial itu karena merasa sakit hati," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Komisaris Besar Polisi Idham Mahdi dalam konferensi pers Senin 13 November 2023.

RAN, kata Idham, sakit hati karena saat mendaftar BEM UNY tak diterima. Sehingga melampiaskan kekesalannya dengan membuat dan menyebarkan informasi palsu tentang pelecehan seksual itu.

" Alasan RAN menggunakan MF sebagai objek pemberitaan karena sakit hati pada saat mendaftar BEM, RAN ditolak sedangkan MF diterima sebagai anggota BEM," kata Idham.

Kekesalan RAN atas MF juga terjadi saat ia menjadi panitia acara di salah satu acara universitas tersebut ia ditegur oleh MF melalui pesan pribadi. 

" Tujuan RAN membuat berita palsu  tersebut supaya berita itu menjadi pemberitaan di kalangan fakultas dan MF dikeluarkan dari anggota BEM," kata dia.

Idham mengatakan dari penyelidikan polisi, MF diketahui tidak pernah melakukan tindakan kekerasan seksual seperti berita yang beredar di sosial media yang disebarkan pelaku.

Polda DIY telah menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini dari pelaku. Antara lain satu unit handphone merk Samsung dan akun media sosialnya.

Penyebaran berita bohong yang dibuat RAN melalui akun media sosial @UNYmfs sempat trending di rangking teratas pada 10 hingga 11 November 2023 lalu. Akun media sosial itu sendiri diikuti oleh kurang lebih 27,6 juta orang dan dapat dilihat leluasa oleh publik.

Tindakan RAN dikategorikan sebagai kasus tindak pidana siber terkait penyebaran berita bohong dan atau pencemaran nama baik.

Atas aksinya, Polda DIY menjerat RAN dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Polda DIY juga menjerat pelaku dengan Pasal 14 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. 

Adapun Wakil Dekan Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Sumberdaya Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) UNY Ali Mahmudi mengatakan mahasiswa yang terbukti terlibat dalam kasus ini dapat dikenai sanksi mulai ringan, sedang, maupun berat.

"Soal sanksi dari kampus akan kami bahas terlebih dahulu dengan pimpinan, namun untuk proses hukum kami serahkan penuhPolda DIY," katanya.

Adapun jika pelaku memenuhi kriteria pelanggaran berat, sanksi akademik terberat yakni drop out atau dikeluarkan.

"Tentu sanksi terberat harus melalui pengkajian dahulu sambil menunggu proses hukum berjalan," katanya. (Rls)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment