DPRD DIY Inisiasi Raperda Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Ini Manfaatnya
WARTAJOGJA.ID : DPRD DIY telah menginisiasi Raperda Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan yang segera dibahas akhir tahun 2023 ini.
Salah satu klausul dalam beleid ini, satu kalurahan dan kelurahan akan menerima minimal Rp 1 miliar untuk mensejahterakan masyarakat.
"Raperda ini juga sebagai wujud dukungan terhadap visi misi Gubernur DIY yang ingin menggalakkan pembangunan di sektor kalurahan atau desa," kata
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto Selasa (7/11).
Eko membeberkan total ada lima tujuan yang akan dicapai lewat raperda ini.
Kelima tujuan itu yakni mewujudkan masyarakat kalurahan dan kelurahan yang sejahtera, adil, makmur dan berdikari; mewujudkan pemajuan pembangunan kalurahan guna menjadi pusat pelayanan publik yang prima khususnya pada sektor ekonomi; mewujudkan pemerintahan kalurahan yang melindungi dan memberdayakan masyarakat; mengurangi kesenjangan antarwilayah serta meningkatkan partisipasi masyarakat di kalurahan.
"Kami juga telah melaporkan ke Paripurna, resmi menginisiasi pemajuan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat kalurahan dan kelurahan. Raperda ini penting, pertama kami melihat angka kemiskinan DIY tinggi, pengangguran juga di atas 4 persen dan gini ratio tinggi. Kami memandang penting untuk melahirkan regulasi yang memberikan kepastian dan payung hukum di dalam memajukan pembangunan di kalurahan/ desa dan kelurahan," ungkap Eko, dari Fraksi PDI Perjuangan itu.
Ketika terjadi pembangunan di kalurahan menurut Eko diharapkan akan memacu ekonomi masyarakat setempat. Di sisi lain, pemerintahan di kalurahan juga diharapkan bisa meningkat kualitasnya, dengan keterlibatan masyarakat yang semakin besar.
"Tujuannya yakni mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil makmur berdikari, mewujudkan pemajuan pembangunan kalurahan kelurahan guna menjadi pusat pelayanan masyarakat prima, pemberdayaan ekonomi sekaligus pengembangan kebudayaan. Mewujudkan pemerintahan kalurahan yang baik, mengurangi kesenjangan antar wilayah serta meningkatkan partisipasi masyarakat," katanya.
Dalam Raperda, DPRD DIY memasukkan fasilitasi anggaran dari Pemda DIY untuk satu kalurahan yakni minimal Rp 1 miliar per tahun. Jadi, nantinya kalurahan akan menerima dana desa dari pemerintah pusat ditambah alokasi Pemda DIY melalui Dana Keistimewaan.
"Pemda alokasikan minimal Rp 1 miliar untuk setiap kalurahan setiap tahun. Angka ini ke depan akan dipertimbangkan juga atas luasan wilayah, jumlah penduduk, dinamika permasalahan sosial di wilayah tersebut," katanya.
"Harapan kami Perda nantinya jadi hadiah tahun baru bagi rakyat dengan skema Rp 1 miliar per tahun untuk satu kalurahan, kelurahan. Jadi nantinya desa mendapat dana dari Dana Desa di tingkat nasional dan Dana Keistimewaan dari DIY, jadi sumber dana mereka lebih banyak yang harapannya membawa kesejahteraan masyarakat," kata Eko.
Eko menambahkan, pihaknya yakin kemampuan anggaran Pemda DIY masih mencukupi melihat tren bantuan keuangan khusus (BKK) kalurahan yang digelontorkan tiap tahun meningkat.
"Kami optimistis bisa karena melihat Danais yang dialokasikan dari BKK kalurahan angkanya pada 2021 sebesar Rp52 miliar, 2022 naik jadi Rp98 miliar. (Rls)
Post a Comment