DPC Peradi Yogyakarta dan PKBH UII Eksaminasi Putusan Tipikor Impor Baja Budi Hartono
WARTAJOGJA.ID - DPC Peradi Kota Yogyakarta bersama PKBH FH UII menggelar eksaminasi terhadap putusan perkara tindak pidana korupsi atas terdakwa Budi Hartono Linardi pemilik Meraseti Group dalam kasus korupsi impor besi dan baja paduan serta produk turunannya periode 2016-2021.
Hasil eksaminasi itu nantinya akan diajukan kepada Mahkamah Agung sebagai dasar pertimbangan dalam pelaksanaan kasasi.
Selain itu hasil eksaminasi juga akan dibukukan sebagai bahan pembelajaran para akademisi dibidang hukum.
Pengajar hukum pidana FH UII Mahrus Ali mengatakan, banyak kejanggalan yang dihasilkan oleh majelis hakim dalam putusannya baik itu di tingkat pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi.
Menurutnya perkara ini tidak bisa diklasifikasikan kedalam Undang-undang pidana termasuk Undang-undang Tipikor.
Mahrus menilai kasus ini masuk pada pelanggaran hukum hanya bisa dilihat dari sisi kepabeanan.
Dia menuturkan asus ini bermula dari adanya pemalsuan surat penjelasan impor.
Terdakwa Budi melalui Taufiq (manager Meraseti Grup) melibatkan pegawai di Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan (alm. Ira Chandra). Alm. Ira Chandra membuatkan surat penjelasan impor (palsu) dengan mendapatkan imbalan masing-masing Rp350 juta untuk enam perusahaan yang dimintakan untuk diuruskan surat penjelasan impornya oleh Budi melalui Taufiq.
Dengan adanya surat penjelasan impor tersebut, maka keenam perusahaan saat mengimpor impor besi dan baja paduan serta produk turunannya yang menggunakan perusahaan Budi Hartono (PT. Meraseti Group), maka keenam perusahaan yang sudah mendapatkan surat penjelasan impor tidak perlu lagi diperiksa saat bongkar muat oleh surveyor yang berkonsekuensi pada perusahaan tidak lagi membayar biaya kepabeanan.
Enam perusahaan yang telah diuruskan surat penjelasan impornya melalui Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) PT Meraseti Logistik Indonesia milik terdakwa Budi itu yakni PT BES, PT DSS, PT IB, PT JAK, PT PAS, dan PT PMU mengajukan importasi besi atau baja dan baja paduan.
Penyebabnya keenam perusahaan tersebut tidak terbebani dengan pembiayaan kepabeanan karena dalam surat penjelasan impornya dibuatkan kerja sama fiktif oleh Ira Chandra dengan BUMN yang seolah-olah sedang menjalankan proyek pemerintah.
Budi mendapatkan jasa inklaring atas pengurusan surat penjelasan itu dari enam perusahaan sebanyak Rp91,300 miliar lebih. Putusan pengadilan menyebut Budi telah memperkaya diri sendiri, orang lain atas nama Ira Chandra dan enam perusahaan lainnya.
Kerugian negara akibat tindakan itu sebesar Rp1 triliun lebih dengan kerugian perekonomian sebanyak Rp20 triliun lebih.
"Itu bukan perkara korupsi, tapi oleh jaksa dan hakim dibawa ke sana. Tidak ada kerugian negara dalam perkara itu. Yang disebut hakim sebagai kerugian negara itu uang dari swasta yang diminta Budi atas bantuan dengan enam perusahaan. Itu kan jasanya tapi dianggap oleh hakim sebagai kerugian," kata Mahrus, Minggu (5/11/2023).
Menurut Mahrus, perkara ini sebetulnya lebih tepat dijerat dengan Undang-undang Kepabeanan.
"Tidak bisa dibawa ke perkara korupsi. Dalam eksaminasi tadi, eksaminator pendapatnya terdakwa ya dilepas karena tidak ada kerugian negara. Rencana kami, hasil ini akan dibuat resume dan dijadikan dasar untuk kasasi. Kalau kasasi ditolak bisa PK kembali," katanya.
Sementara kuasa hukum terdakwa Yonatan Christofer menyampaikan, pihaknya merasa ada yang janggal dengan putusan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.
"Pertama dari kerugian keuangan negara, importir dari enam perusahaan itu sudah ada miliar yang diterima negara semua sudah diikuti prosedur sesuai aturan. Dan yang paling janggal adalah perkara Tipikor justru PNS-nya bebas sedangkan klien kami swasta bagaimana mungkin swasta terjerat tanpa ada keterlibatan orang lain," jelasnya.
Menurut Yonatan, hasil eksaminasi yang dilakukan itu nantinya akan diajukan kepada Mahkamah Agung dan diharapkan bisa jadi gambaran dalam memutuskan perkara itu di tingkat tersebut.
"Berdasarkan putusan yang ada kita sedang melakukan upaya hukum kasasi, mudah-mudahan eksiminasi ini bisa jadi gambaran dari Mahkamah Agung, aturan harus diikuti baik dari hukum acara dan yang lain," tutupnya. (Huda.T)
Post a Comment