Kejati DIY Tetapkan Tersangka Dugaan Penyimpangan Pemberian Kredit Bank Jogja Kepada GM Hotel
WARTAJOGJA.ID : Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY telah menaikkan status seorang saksi menjadi tersangka dalam perkara Dugaan Penyimpangan Dalam Pemberian Kredit Oleh Bank Jogja Kepada Pegawai Burza Hotel Yogyakarta atas nama tersangka dengan inisial “HS” selaku General Manager (GM) Burza Hotel Yogyakarta.
"Terhadap tersangka “HS” dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini Rabu tanggal 5 Oktober 2023 sampai tanggal 24 Oktober 2023 di Lapas Kelas II Yogyakarta," kata Toni Wibisono, S.H.MH. selaku Kepala Seksi Upaya Hukum, Eksekusi dan Eksaminasi (Kasi Uheksi) pada Aspidus Kejati DIY dalam Konferensi Pers di Kejati Kamis 5 Oktober 2023.
Toni menjelaskan kronologi kasus itu. Pada kurun waktu tahun 2018 sampai dengan tahun 2019, Perumda BPR Bank Jogja memberikan fasilitasi kredit kepada pegawai Burza Hotel Yogyakarta. bahwa dalam prosesnya tersangka “HS” selaku General Manager (GM) Burza Hotel Yogyakarta mengajukan permohonan kredit kepada Perumda BPR Bank Jogja dengan meminjam nama – nama pegawai swasta Burza Hotel Yogyakarta.
Bahwa dalam proses pengajuannya terdapat dokumen kelengkapan syarat kredit yang dibuat isinya tidak sesuai dengan yang sebenarnya dan adanya manipulasi data-data yang dilakukan oleh tersangka “HS”.
Bahwa setelah uang pengajuan kredit tersebut cair tidak diterima dan tidak digunakan oleh orang-orang yang meminjam tetapi uang tersebut diterima, dinikmati dan digunakan oleh tersangka “HS”.
Bahwa atas perbuatan tersangka “HS” tersebut berakibat timbulnya kerugian Negara cq. PD. BPR Bank Jogja hingga kurang lebih sebesar Rp. 1.577.383.546,28.
Kasi Penkum Kejati DIY,
Herwatan menambahkan adapun pasal yang disangkakan yakni Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu Subsidiair berupa
Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Cak/Rls)
Post a Comment