News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Didesak Tindak Tegas Pengembang, Korban Malioboro City Adukan Bupati Sleman Ke Kemendagri

Didesak Tindak Tegas Pengembang, Korban Malioboro City Adukan Bupati Sleman Ke Kemendagri


Korban dugaan penipuan apartemen Malioboro City menyambangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa (2/10/2023)
WARTAJOGJA.ID : Korban dugaan penipuan apartemen Malioboro City melaporkan Bupati Sleman Sri Kustini ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa (2/10/2023). 

Pelaporan ini terkait sikap tak tegas Bupati Sleman yang tak segera menindak pengembang apartemen Malioboro City, PT. Inti Hosmed dalam menyerahkan fasilitas umum (fasum) apartemen tersebut.

Padahal dalam Perda Sleman No.14/2015 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas Perumahan dan Permukiman disebutkan Pemkab mesti menerima fasum apartemen di wilayahnya. Tak hanya menerima, Pemkab Sleman merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.9/2009 juga harus mengelola fasum tersebut sebagai tanggung jawabnya.

Salah satu korban dugaan penipuan apartemen Malioboro City yang turut melaporkan Bupati Sleman, Budijono menjelaskan fasum tidak diperkenankan untuk dikelola perseorangan atau perseroan karena menyangkut kebutuhan banyak orang sehingga mesti dikelola pemerintah.

“Telah banyak pertemuan-pertemuan dengan pihak SKPD Pemkab sleman dan sekali dengan Bupati dan jajarannya, tapi seakan-akan Bupati belum menentukan sikap tegas untuk memberikan peringatan ke pihak pengembang PT lnti Hosmed. Kabar terakhir PT lnti Hosmed tidak bisa menyerahkan sertifikat fasum, dan kabar yang beredar ada dugaan sertifikat fasum tersebut diduga digadaikan atau dijaminkan di bawah tangan ke pihak ketiga,” jelas Budijono, Rabu sore.

Pelanggaran atas Perda Sleman No.14/2015 dan Permendagri No.9/2009, jelas Subandi, jadi dasarnya melaporkan Bupati Sleman ke Kemendagri. 

“Fasum apartemen kami antara lain jalan, tempat parkir,lapangan basket dan taman. Itu kalau diselewengkan lalu jalan utama pintu masuk di tutup maka kami tidak bisa masuk ke apartemen kami lewat jalan mana selain jalan fasum tersebut, inilah makanya harus dikelola Pemkab Sleman fasum tersebut agar tidak rentan disalahgunakan,” paparnya.

Subandi menjelaskan para korban telah berusaha untuk mengkomunikasikan masalah ini secara langsung ke Bupati Sleman. “Sampai hari ini Bupati belum menanggapi surat resmi kami, yang kami kirim 5 Agustus kemarin, lalu kami juga pernah diterima audiensi tapi belum ada langkah konkret padahal Bupati sudah berjanji akan memfasilitasi dan membantu menyelesaikan masalah ini,” ungkapnya.

Laporan para korban dugaan penipuan apartemen Malioboro City ini kepada Kemendagri disampaikan lewat inspektur Jenderal dan Inspektur Khusus Kemendagri. “Kami juga sudah melaporkan ketidaktegasan ini ke Kementerian Sekretariat Negara, kami berharap agar ada ketegasan dari Bupati Sleman untuk membantu masalah kami ini karena kerugiannya bisa mencapai ratusan miliar dan ratusan orang,”kami para korban/konsumen malioboro city akan turun ke kantor bupati sleman dalam waktu dekat ini jika tidak ada respon dan tindakan tegas dari Bupati Sleman,kami akan membawa para korban mafia tanah kasus  malioboro city dan para aktivis  gerakan anti mafia tanah untuk mendatangi kantor Bupati Sleman,kami akan buktikan tegas Budijono tukasnya. (Ry/Rls)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment