News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Terdakwa Korupsi SMPN 1 Wates Sampaikan Pledoi : Saya Bukanlah Koruptor

Terdakwa Korupsi SMPN 1 Wates Sampaikan Pledoi : Saya Bukanlah Koruptor


Suasana sidang saat terdakwa kasus korupsi pembangunan gedung SMPN 1 Wates membacakan pledoi (pembelaan) dalam sidang lanjutan di PN Yogyakarta, Kamis (21/9/2023) siang
WARTAJOGJA.ID - Susi Ambarwati (SA), terdakwa kasus korupsi pembangunan gedung SMPN 1 Wates membacakan pledoi (pembelaan) dalam sidang lanjutan di PN Yogyakarta, Kamis (21/9/2023) siang. 

Pledoi berjudul 'Dituntut 13 Bulan karena Membantu Negara Membangun Sekolah' ini dibacakan SA sembari menangis di kursi pengadilan berhadapan dengan majelis hakim yang diketuai Vonny Trisaningsih SH.

"Setelah mengikuti jalannya persidangan, memperhatikan dengan seksama fakta fakta persidangan yang dipaparkan para saksi dan ahli serta mendengar dan membaca tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang ternyata juga ragu-ragu dan tidak percaya diri dengan tuntutannya, dan karenanya terungkap dan terbukti dalam persidangan bahwa saya bukanlah koruptor," kata SA.

"Saya tidak pernah miliki tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain apalagi sampai menyalahgunakan kewenangan untuk merugikan negara!"
 

Dalam pledoinya, SA mengatakan bahwa ia tak memiliki niatan melakukan korupsi untuk keuntungan pribadi maupun orang lain, juga menyalahgunakan kewenangan yang diberikan negara. 

Ia menegaskan bahwa sama sekali memiliki niatan untuk merugikan negara apalagi melakukan perilaku koruptif.

"Saya hanyalah seorang wanita yang percaya kepada suami saya, percaya bahwa suami saya bekerja dengan tulus, bekerja dengan jujur tanpa akal bulus untuk menghancur. Saya adalah seorang ibu yang secara tulus mendidik dan mengajarkan anak-anak saya perilaku jujur dan ksatria, sama dengan ibu-ibu anda sekalian," ungkapnya.

SA juga mengungkap bahwa ia sudah mengembalikan uang senilai Rp 106 juta kepada negara hingga dua kali, bukan karena merasa salah namun semata agar negara tidak mengalami kerugian. Namun, pengembalian hingga dua kali itu justru dijadikan barang bukti oleh jaksa, padahal menurut dia pengembalian adalah atas saran jaksa agar perkara selesai.

"Dalam kebingungan tersebut (kehilangan suami) saya bahkan melakukan upaya mengembalikan kerugian negara untuk keduakalinya ke kas daerah Kabupaten Kulon Progo, bukan karena saya merasa salah tapi semata-mata agar negara tidak rugi dan saya dapat menjalani kedukaan saya dengan tenang. Pengembalian uang yang saya lakukan dengan niat ikhlas untuk agar negara tidak rugi, oleh Jaksa, pengembalian pertama tersebut dijadikan barang bukti, padahal sebelumnya Jaksa pula yang menyarankan agar saya mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut agar perkara ini selesai. Sungguh saya dalam kebingunan yang makin menjadi," lanjutnya.

SA membahas pula perjalanan persidangan di mana saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum yang pernyataannya digunakan untuk menempatkannya pada kursi pesakitan ternyata tak bisa menunjukkan sertifikat keahlian. Ia merasa tak ada satupun saksi yang bisa menunjukkan letak kesalahan atau perilaku koruptif dalam kasus yang menjeratnya.

"Lebih daripada itu, banyak saksi yang menegaskan bahwa bangunan telah selesai 100 persen dan tidak ada masalah, bahkan ada kelebihan volume yang diberikan oleh CV Bintang Abadi pada bangunan tersebut. Saya sangat meyakini bahwa Majelis Hakim akan memberikan keputusan yang menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan karena mengambil keputusan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa," tandasnya.

Penasihat hukum SA, Muhammad Zaki Mubarrak SH, mengatakan bahwa pledoi pribadi yang disampaikan Susi Ambarwati dibuat sendiri ketika menjalani penahanan di lapas perempuan Gunungkidul. SA dan tim penasihat hukum berharap majelis hakim mengedepankan hati nurani dalam memutus perkara tersebut di akhir persidangan nanti.

"Tadi pembelaan beliau (SA) dibuat secara pribadi, karena merasa terdzolimi dan tadi beliau menyampaikan pembelaan secara langsung. Dari kuasa hukum jelas kita mematahkan apa yang dituntut jaksa di mana jaksa menuntut SA satu tahun satu bulan, atau 13 bulan," ungkapnya

Dalam materi pembelaan dengan total 284 lembar, Zaki menyampaikan bahwa ada 100 lebih halaman mereka mengulangi apa yang disampaikan saksi dari jaksa penuntut umum. Hal tersebut karena seluruh saksi dinilai justru meringankan kliennya karena kesaksian tak terbukti.

"Sejak saksi ahli terdakwa kami masih sangat berkeyakinan majelis hakim memiliki hati nurani bersih, murni dan imparsial karena kebenaran pasti akan muncul. Kami minta bebas murni karena semua yang disampaikan jaksa tidak terbukti, bahkan dalam pemeriksaan lapangan di lokasi. Semua terbantahkan dari keterangan saksi. 99,99 persen bangunan sudah selesai, kami percaya hakim akan membebaskan klien kami," ungkapnya. (Cak/Rls)


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment