News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Korban Malioboro City Dorong Pemda Sleman dan Polda DIY Tuntaskan Pelaporan

Korban Malioboro City Dorong Pemda Sleman dan Polda DIY Tuntaskan Pelaporan


Perwakilan Korban pembelian apartemen Malioboro City bertemu DPRD Sleman Selasa (26/9)
WARTAJOGJA.ID: Perwakilan Korban pembelian apartemen Malioboro City mendorong Pemda Kabupaten Sleman dan Polda DIY dapat segera mengambil langkah terkait penuntasan kasus mereka yang masih mengambang dan tak menemui kejelasan hingga akhir September 2023 ini.

Kepada Pemda Sleman, para korban itu mendorong Bupati Sleman dapat segera menerbitkan kebijakan yang intinya dapat menunjuk instansi di bawahnya yang khusus menyelesaikan dan mengawal kasus ini hingga tuntas. 

Sedangkan harapan mereka ke Polda DIY, dapat segera menindaklanjuti laporan wanprestasi pihak pengembang yang masuk sejak November 2022 agar segera dilakukan gelar perkara alias disidangkan.

"Para pemilik apartemen saat ini belum mengantongi izin Sertifikat Laik Fungsi (SLK) dan sertifikat lainnya karena dokumen IMB (Izin Mendirikan Bangunan) masih diatasnamakan PT Inti Hosmed selaku pengembang," kata
Ketua Paguyuban Korban Apartemen Malioboro City Edi Hardiyanto saat mendatangi Kantor DPRD Sleman pada Selasa (26/9).

Sehingga ia pun berharap agar Pemkab Sleman dapat mengeluarkan kebijakan agar nantinya sertifikat tersebut bisa diurus oleh pihak PT. Ban MNC yang memegang sertifikat lahan apartemen sekaligus menjadi penjamin PT. Inti Hosmed saat ini.

"Kebijakan yang kami minta mempermudah atau bagaimana, apakah harus mengulang lagi karena sertifikat atas nama MNC, ini harus ada legal standing di hadapan pemerintah," ujar Edi.

Adapun harapan para pemilik apartemen Malioboro City kepada Polda DIY agar segera ada gelar perkara atas kasus wanprestasi yang pernah dilaporkan pihak Bank MNC terhadap PT. Inti Hosmed medio November 2022 silam.

"Kami berharap pelaporan itu bisa ditindaklanjuti ke gelar perkara dan masuk ke persidangan sehingga sertifikat apartemen bisa disita dan dijadikan barang bukti negara," kata Edi.

Kepada DPRD Sleman, para korban Malioboro City juga mensinyalir adanya fasilitas umum dan sosial (fasum) lingkungan apartemen yang dokumentasi kepemilikannya diduga tidak jelas.

"Fasum ini seharusnya disita dan kembali ke Pemda Sleman," kata Edi.

Polemik terkait dengan apartemen Malioboro City ini bermula ketika ada beberapa orang melakukan pembelian unit apartemen. Namun pihak pengembang diduga  menjaminkan sertifikat apartemen kepada Bank MNC.

Pihak pengembang kemudian tidak mampu mengembalikan pinjaman dan sertifikat sekarang dimiliki oleh pihak bank. Padahal para korban sudah membayar lunas unit apartemen milik Malioboro City.

"Jadi IH (PT. Inti Hosmed) wanprestasi ke Bank MNC, karena pinjam uang tidak bisa membayar," terang Edi.

Dalam  audiensi tersebut, Wakil Ketua III DPRD Sleman Tri Nugroho menyampaikan, bahwa permasalahan terkait dengan Malioboro City tersebut sudah masuk dalam ranah hukum. Sehingga kedepan, pihaknya pun akan menindaklanjuti dengan pemanggilan kepada pihak terkait di Pemkab Sleman .

"Kami akan melakukan pemanggilan kepada bidang hukum dan DPUPKP," ucap Tri. (Cak/Rls)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment