Jaga Udara Kota Wisata Bersih, Yogya Gencarkan Uji Emisi Kendaraan Pribadi Gratis
WARTAJOGJA.ID : Sebagai destinasi utama dan juga Kota Pendidikan, lalu lintas Yogyakarta nyaris tak pernah sepi dari mobilitas kendaraan bermotor mulai sepeda motor hingga bus dari pagi hingga petang.
Kondisi itu membuat pemerintah Kota Yogyakarta lebih intens menggelar uji emisi tak hanya kendaraan umum namun juga kendaraan pribadi. Hal ini untuk mengantisipasi adanya kendaraan yang menghasilkan emisi di atas ambang batas yang berpotensi mencemari kualitas udara.
Pengujian emisi digelar seperti salah satunya dekat perbatasan perkotaan, yang berdekatan pintu masuk sisi timur Kota Yogya di Jalan Urip Sumoharjo Kamis 14 September 2023.
Dinas Perhubungan dan Kepolisian Resor Kota Yogyakarta melakukan pengujian emisi menyasar kendaraan bermotor roda empat pribadi secara acak dan gratis.
"Pengujian ini untuk mengontrol gas buang kendaraan agar tidak menyumbang polusi udara," kata
Kepala Bidang Angkutan dan Keselamatan Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Hary Purwanto.
Hary mengatakan belakangan polusi udara menjadi salah satu isu yang penting diperhatikan. Karena berdampak pada kualitas udara yang ujungnya mengancam kesehatan bahkan jiwa manusia.
“Jadi uji emisi kami perluas bukan hanya angkutan yang wajib uji, terlebih ini sifatnya gratis tak dipingut biaya," kata dia.
Dalam satu tahap uji emisi itu, dalam satu jam ada sekitar 34 kendaraan bermotor roda empat yang dipilih random untuk uji emisi. Petugas melakukan uji emisi kendaraan dengan memasukan alat uji ke knalpot kendaraan mobil pribadi.
Berdasarkan pengujian, hanya ada satu kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Adapun kendaraan yang lolos uji emisi, lalu ditempel stiker memenuhi baku mutu.
“Dari pengujian hari ini hampir semua kendaraan aman emisinya, atau tidak melebihi ambang batas," kata dia.
Hary mengungkap, kendaraan yang berpotensi menyumbang karbon melebihi ambang batas biasanya kendaraan yang sudah berusia tua dan unsur perawatannya kurang.
"Kami akan meminta pemilik kendaraan merawat kendaraannya agar bisa menekan potensi polusi udara,” kata dia.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Bayu Setywan Heru Purnomo menjelaskan sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 8 tahun 2023, ambang batas uji emisi kendaraan bermotor tergantung dari tahun kendaraan dan jenis kendaraan.
Misalnya mobil penumpang di bawah tahun 2007, kadar CO karbon monoksida harus 4 persen dengan HC atau hidrokarbon 1000 ppm, tahun 2007- 2018 kadar CO 1 persen dan HC 150 ppm, di atas tahun 2018 CO 0,5 persen dan HC 100 ppm.
“Semua kendaraan yang beroperasional di jalan itu harus memenuhi ambang batas untuk emisi gas buangnya," kata dia.
Dia menyatakan untuk kendaraan yang tidak lolos uji emisi direkomendasikan untuk diperbaiki atau dirawat di bengkel. Menurutnya biasanya untuk kendaraan pribadi beroperasional tiap hari, sehingga pemilik lebih peduli.
Salah satu pemilik kendaraan yang menjalani uji emisi, Abdul mengaku uji emisi kendaraan bermotor itu memang perlu. Agar udara yang terhirup di wilayah Yogyakarta tetap bersih dan aman. (Cak/Rls)
Post a Comment