News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

BPJS Kesehatan, Kebutuhan Primer Yang Tak Boleh Diabaikan

BPJS Kesehatan, Kebutuhan Primer Yang Tak Boleh Diabaikan



WARTAJOGJA.ID - Terdaftar sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan sebuah kewajiban bagi seluruh masyarakat Indonesia. Theresia Hendriana Dyah Anggreini adalah salah satu karyawan yang bekerja di universitas swasta daerah Yogyakarta. Dia merasa bersyukur sudah di daftarkan menjadi peserta JKN oleh kantornya, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (7/09/2023).

Menurutnya, kesehatan saat ini menjadi kebutuhan pokok. Dengan biaya pelayanan kesehatan yang semakin tinggi, maka akan kesulitan apabila tidak memiliki jaminan kesehatan.

“Program JKN sangat penting bagi setiap orang guna melindungi diri dan keluarganya dari risiko keuangan yang disebabkan oleh biaya pelayanan kesehatan yang semakin tinggi. Seperti yang kita tahu selama ini, bahwa kebutuhan kesehatan ini sudah menjadi kebutuhan primer, bukan sekunder lagi. Semakin berkembangnya zaman, kondisi kesehatan menjadi kebutuhan pokok. Keuntungan kita menjadi peserta JKN adalah kita bisa terjamin kesehatannya, jadi tidak terlalu memikirkan biaya karena sudah ada yang menjamin,” jelas Theresia.

Theresia menyadari, Program JKN ini sangat mulia sekali karena program ini berazas gotong royong, yang sehat membantu yang sakit. Oleh karena itu, pihaknya menyadari jika keikutsertaannya pada Program JKN dapat memberikan sumbangsih besar bagi peserta JKN yang sedang mendapat musibah sakit dan sedang dirawat di rumah sakit. Apalagi pendapatan di kota Yogyakarta misalnya, meski tergolong masih sangat minim namun dengan adanya Program JKN dapat membantu dirinya dalam meng-cover jika terjadi sesuatu yang tak terduga.

“Selama saya menjadi pegawai, saya didaftarkan oleh kantor sebagai peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dengan hak kelas 2. Saya sering menggunakan kartu BPJS Kesehatan, terutama untuk pengobatan ringan karena secara administratif lebih praktis dan mudah, cukup dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan seluruh biaya pengobatan gratis. Bisa bayangkan jika tidak mempunyai kartu BPJS Kesehatan lalu gaji saya juga tidak begitu besar, nah betapa susahnya ke depan nanti,” ungkap Theresia.

Kemudahan akses layanan terus dilakukan oleh BPJS Kesehatan dalam menyelenggarakan Program JKN. Tidak hanya berobat cukup menggunakan KTP saja, selain itu dapat menggunakan kartu JKN digital dan juga dapat mendaftar dengan antrean online dari Aplikasi Mobile JKN ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL). Hal tersebut guna meningkatkan mutu layanan peserta JKN yang mudah, cepat dan setara.

“Jadi selain kemudahan cukup menggunakan KTP, saya juga tidak dimintakan lagi fotokopi berkas di fasilitas kesehatan saat berobat, benar-benar hanya memperlihatkan KTP saja, lalu proses registrasi pendaftaran sudah bisa dilakukan. Sangat berbeda dari sebelumnya, saya pernah merasakan ketika berobat harus bolak-balik karena belum dapat dilayani karena lupa fotokopi berkas, akhirnya harus keluar dulu mencari tempat fotokopi dan mengantri lagi. Tentunya hal tersebut sangat mengganggu dan sangat merepotkan, jadi tidak efisien waktunya,” kata Theresia.

 

Dengan bertambahnya jumlah peserta JKN dari tahun ke tahun, BPJS Kesehatan juga selalu menghadirkan berbagai inovasi-inovasi yang tentunya sangat memudahkan peserta JKN. Seperti halnya penggunakan KTP. Meskipun terdengar hanya sepele, namun hal tersebut terbukti bisa membawa perubahan dan memberikan kemudahan bagi peserta JKN,

“Tentunya saya berharap, agar Program JKN dapat terus berlangsung untuk membantu seluruh  masyarakat Indonesia dan BPJS Kesehatan terus menghadirkan inovasinya dengan tujuan memberikan kemudahan peserta dalam hal mengakses layanan kesehatan. Pokoknya BPJS Kesehatan is number one bagi kita semua,” tegas Theresia.

  

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment