News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Sidang Kasus Korupsi Gedung SMPN 1 Wates, Saksi Ahli Keuangan Negara Beri Penjelasan

Sidang Kasus Korupsi Gedung SMPN 1 Wates, Saksi Ahli Keuangan Negara Beri Penjelasan


WARTAJOGJA.ID : Sidang kasus tindak pidana korupsi kasus pembangunan SMP N 1 Wates Kulonprogo kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jogja, Kamis (31/8/2023). 

Sidang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan SMPN 1 Wates Nomor Perkara 6/Pid. Sus-TPK/2023/PN Yyk atas tersangka SA dan JA memasuki agenda pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh penasihat hukum terdakwa.

Saksi ahli keuangan negara turut dihadirkan dalam sidang tersebut.

Ada dua terdakwa dalam perkara itu antara lain Jujur Santoso sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek pembangunan SMP N 1 Wates dan Susi Ambarwati selaku pelaksana proyek.

Adapun saksi ahli yang dihadirkan adalah Sudirman alumnus STAN yang juga ahli keuangan negara. Ia menjawab sejumlah pertanyaan di hadapan Ketua Majelis Hakim Vonny Trisaningsih dan JPU Kejari Kulon Progo Roky Al Faizal. 

Dalam kesempatan itu JPU tidak banyak memberikan pertanyaan kepada saksi ahli.

Sudirman dalam kesempatan itu mengatakan terkait standar proses pemeriksaan keuangan negara diatur di dalam UU No.15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. 

Audit harus berdasarkan standar audit intern pemerintah dan objektivitas serta pengujian bukti. Jika tidak mengacu pada hal itu maka akan bertentangan peraturan perundangan.

“Objektivitas ini hasil audit tidak boleh dipengaruhi oleh pihak lain. Misalnya tidak boleh seorang auditor menyimpulkan data atas pendapat orang lain, kemudian kesimpulan orang lain tidak boleh dibenarkan," katanya di hadapan majelis hakim.
Ia justru mengaku bingung terkait audit terhadap perkara tersebut, karena menurutnya tidak sesuai dengan kaidah pemeriksaan maupun peraturannya. 

“Ahli tidak boleh mengaudit berdasarkan sampel, kecuali audit investigasi,” katanya.

Adapun Penasihat Hukum Terdakwa Susi Ambarwati, Muhammad Zaki Mubarrok mengaku keputusan persidangan dikembalikan kepada nurani majelis hakim. 

Alasannya karena dari keterangan dua saksi ahli bahwa hasil audit di kasus tersebut tidak bisa diterima sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku.

“Kesimpulan sebenarnya audit ini tidak bisa diterima, bahkan JPU sendiri yang hadir tidak banyak bertanya karena mungkin bingung juga seperti yang disampaikan oleh saksi ahli. Maka kami mengembalikan ini pada hati nurani majelis hakim,” katanya. (Cak/Rls)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment