Penyidik Kejati DIY Terima Pengembalian Gratifikasi Terkait Kasus Korupsi Mafia Tanah
WARTAJOGJA.ID : Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menerima pengembalian uang gratifikasi dari tersangka KS terkait dugaan tindak pidana Korupsi Mafia Tanah Pemanfaan Tanah Kas Desa Catur Tunggal, Kabupaten Sleman. Pada Selasa (1/8), keluarga tersangka dan Penasehat Hukumnya menyerahkan uang sebesar Rp 1.300.000.000,-
Sebelumnya, pada tanggal 17 Juli, tersangka KS juga telah mengembalikan uang gratifikasi senilai Rp 300 juta.
Muhammad Anshar, Asisten Pidana Khusus Kejati DIY, mengungkapkan bahwa Penyidik Kejati DIY sebelumnya telah menaikkan status saksi menjadi tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DIY nomor tap-24/m.4/fd.1/07/2023 tanggal 17 Juli 2023 atas nama tersangka dengan inisial KS selaku Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY.
Hari ini, penyidik telah menerima pengembalian uang gratifikasi dari tersangka KS. Uang tersebut diserahkan oleh pihak keluarga tersangka dengan didampingi oleh Penasehat Hukumnya,” ucapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (1/8).
Anshar juga menyebutkan bahwa tersangka KS mengetahui perbuatan saksi Robinson Saalino yang memperluas lahan tanah kas desa yang disewa PT Deztama Putri Santosa dari 5000 m2 menjadi 16.215 m2. Meskipun mengetahui tindakan tersebut tidak sesuai dengan kewenangannya, tersangka KS membiarkannya tanpa melakukan fasilitasi yang seharusnya dilakukan dalam pengelolaan dan pemanfaatan tanah kasultanan kadipaten.
Tak hanya itu, Anshar juga mencatat bahwa tersangka KS mengetahui perbuatan saksi Robinson Saalino yang menggunakan tanah kas desa tanpa izin dari Gubernur. Namun, sekali lagi, tersangka KS tidak melakukan tindakan untuk memastikan pematuhan pada kewenangannya dalam pengelolaan dan pemanfaatan tanah kasultanan kadipaten.
Meskipun telah mengembalikan uang gratifikasi, dakwaan tersangka tidak akan digugurkan,” tandasnya. (Cak/Rls)
Post a Comment