Penyerahan Tersangka Agus Santoso Dan Barang Bukti Dalam Perkara Mafia Tanah Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemanfaatan Tanah Kas Desa Caturtunggal
WARTAJOGJA.ID : Pada hari ini Rabu tanggal 16 Agustus 2023 bertempat di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas IIA Yogyakarta, Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY telah menyerahkan tersangka Agus Santoso dan barang bukti (tahap II) kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sleman dalam perkara dalam Perkara Mafia Tanah Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemanfaatan Tanah Kas Desa Caturtunggal Kab. Sleman oleh PT. Deztama Putri Sentosa.
Penyerahan tersangka Agus Santosa selaku Lurah Catur Tunggal dan barang bukti antara lain berupa 1 unit PC, hp, buku tanah, kwitansi dan beberapa dokumen lain, dilakukan setelah Penuntut Umum meneliti berkas perkara tersangka Agus Santosa dan dinyatakan lengkap dengan di terbitkannya Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P-21) pada tanggal 9 Agustus 2023.
Setelah diterima oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sleman selanjutnya tersangka Agus Santosa dilakukan penahanan di RUTAN Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari terhitung sejak tanggal 16 Agustus 2023 sampai dengan 4 September 2023.
Perlu disampaikan bahwa pada periode tahun 2018 s.d 2019 dan 2021 s.d 2023 tersangka AGUS SANTOSO bersama-sama dengan saksi Robinson Saalino (tersangka dalam berkas perkara terpisah) telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara cq. Keuangan Desa Caturtunggal sebesar Rp 2.952.002.940,00 (dua miliar sembilan ratus lima puluh dua juta dua ribu sembilan ratus empat puluh rupiah) dengan rangkaian perbuatan tersangka Agus Santoso tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya selaku Lurah Caturtunggal dan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Kalurahan (PKPKK) Caturtunggal untuk melakukan pengawasan Pemanfaatan Tanah Kas Desa tetapi melakukan pembiaran saksi Robinson Saalino menggunakan Tanah Kas Desa Caturtunggal terdaftar dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 00559/ Caturtunggal atas nama Pemerintahan Desa Caturtunggal seluas 11.215m2 tanpa ijin Gubernur DIY telah menyewakan lahan tersebut kepada pihak lain selama 20 Tahun untuk rumah hunian dikarenakan tidak diterimanya uang sewa lahan, denda keterlambatan pembayaran sewa dan tunggakan PBB yang belum dibayar sehingga Kalurahan caturtunggal kehilangan haknya berupa pendapatan kalurahan dari Tanah Kas Desa.
Perbuatan tersangka Agus Santosa bersama dengan Robinson Saalino telah merugikan keuangan negara cq Desa Catur Tunggal sebesar Rp. 2.952.002.940,00 (dua miliar sembilan ratus lima puluh dua juta dua ribu sembilan ratus empat puluh rupiah).
Tersangka Agus Santoso disangkakan melanggar :
Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (12) ke-1 KUHP.
Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (12) ke-1 KUHP.
Post a Comment