News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Dituntut 20 Tahun Penjara, Penasehat Hukum Terdakwa Kasus Seksual di Sleman Sampaikan Pledoi Ini

Dituntut 20 Tahun Penjara, Penasehat Hukum Terdakwa Kasus Seksual di Sleman Sampaikan Pledoi Ini


WARTAJOGJA.ID: Anargha Nandiwardhana SH selaku penasehat hukum atau PH dari terdakwa Budi Mulyana (BM) alias Papi, alias Koko (54) menyampaikan Pledoi (Pembelaan) dalam sidang tertutup, Selasa (22/8) di PN Sleman.

Pledoi itu terkait hubungan terdakwa dengan para pelapor dan saksi lainnya adalah transaksional atau hanya hubungan jual beli dalam kasus yang memposisikan terdakwa sebagai predator seks. 

Anargha mengatakan kliennya bukanlah seorang predator seksual yang mengincar anak-anak. 

Sehingga tuntutan hukuman dari Jaksa Penuntut Umum dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 2 M subsidair 6 bulan kurungan dinilai sangat berlebihan.

"JPU kami harap tak mengabaikan fakta persidangan, tuntutan tersebut jelas melanggar Hak Asasi Terdakwa juga tidak mempertimbangkan kondisi terdakwa yang memiliki sakit jantung," ungkap Anargha.

Di depan Majelis Hakim dengan Ketua Aminuddin SH MH,  anggota Sagung Bunga Mayasari SH MH dan Agus Triyanto SH MH, Anargha yang didampingi  tim PH Martohap Marpaung SH SSos MH  meluruskan berita yang beredar selama ini akan adanya pemerkosaan dan atau kekerasan dan atau paksaan dalam bentuk apapun yang dilakukan Terdakwa tidak benar.

"Bukan Terdakwa yang datang kepada anak-anak tersebut. Melainkan para anak-anak inilah yang mendatangi terdakwa dan kemudian menawarkan jasa mereka. Diantara anak-anak ini sudah saling mengenal, dan bahkan beberapa diantaranye sudah menjaiani profesi sebagai pekerja seks, dan para anak-anak ini bekerja layaknya sebuah sindikat prostitusi anak," jelasnya.

JPU Hanifah SH dinilai melakukan tuntutan hukuman sangat tinggi dan berlebihan.

"Kami mohon pihak kepolisian, dan pihak terkait, mengusut tuntas dan memongkar jaringan prostitusi anak yang pada akhinya menjerat Terdakwa. Seret pihak-pihak yang terlibat, supaya dapat terbongkar adanya praktek prostitusi anak di Yogya," tegasnya.

Menutup pledoinya, Anargha mengajukan permohonan pada Majelis Hakim untuk menghukum Terdakwa seringan-ringannya, menolak pidana denda, menolak pidana restitusi  (ganti rugi) pada saksi BKW dan NSW masing masing sebesar Rp 19,36 juta, menolak pidana kebiri kimia pada Terdakwa dan membebankan biaya perkara pada negara. 

"Terdakwa sakit jantung sudah terpasang 2 ring dan seharusnya kontrol di Singapura tetapi tidak bisa karena ditahan," jelas Anargha pada wartawan usai sidang.

Dijelaskan dari fakta-fakta persidangan saksi NSW, BKW, TED, HB, SBC, FO, Gla, MAS, ZAP, MA, SDH, RM siswa dari SMK/SMA di Yogya dalam kesaksiannya datang  ke apartemen kos Terdakwa. Mereka dikenalkan NSW dan sering main bersama ke apartemen Terdakwa  berhubungan badan dengan imbalan uang kisaran Rp 150.000 - Rp 500.000, dan Terdakwa tidak melakukan pemaksaan atau kekerasan pada saksi," paparnya.

Sementara saksi lainnya Gla, Okt, Hn diajak NSW ke apartemen Terdakwa tidak ketemu hanya minum-minum saja tanpa berhubungan badan dengan Terdakwa. "Terdakwa sendiri tidak mau berhubungam badan jika saksi masih perawan. Namun para saksi sudah tidak perawan dan sudah biasa melakukan Open BO sehingga Terdakwa mau berhubungan badan dan memberi imbalan pada saksi," jelasnya.

Jika dianggap pelanggaran pidana, Anargha justru mempertanyakan JPU yang mengembalikan  Barang Bukti uang 10 Dolar Singapura dari hasil transaksi dengan terdakwa pada Saksi BKW. (Cak/Rls)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment