Wisatawan Keluhkan Parkir Nutuk Libur Idul Adha, Pemkot Yogya Cek Lokasi
WARTAJOGJA.ID : Seorang wisatawan mengirimkan unggahan di media sosial tentang adanya dugaan parkir nutuk atau tarif tak wajar di kawasan Malipboro saat rangkaian libur panjang Idul Adha Jumat petang 30 Juni 2023.
Dalam aduannya wisatawan itu mengaku dipatok tarif parkir mobilnya sebesar Rp 20.000 saat parkir di Jalan Margo Utomo kawasan Malioboro.
Penjabat Walikota Yogyakarta Singgih Rahardjo langsung mendatangi lokasi tersebut dan menemui pengelola parkir di kawasan itu untuk meminta keterangan.
"Wisatawan itu mengeluh ditarik tarif parkir Rp 20.000, padahal dia melihat di papan sosialisasi pemerintah dekat lokasi parkirnya tidak sebesar itu, maka kami cek," kata Singgih Ahad 2 Juli 2023.
Dalam penelusuran Pemkot Yogya, lokasi parkir yang digunakan wisatawan tersebut ternyata dikelola pihak swasta. Bukan tempat parkir khusus parkir yang memang dikelola Pemkot Yogya.
Dalam Peraturan Daerah (Perda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) nomor 2 tahun 2019 tentang Perparkiran disebutkan apabila lokasi parkir tersebut milik pribadi/swasta, maka tarif parkir yang bisa diterapkan maksimal atau paling tinggi lima kali dari tarif yang ditetapkan pemerintah.
Sementara dalam Perda Kota Yogyakarta nomor 1 tahun 2020 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum mengatur besarnya tarif progresif untuk roda empat Rp 5.000 untuk 2 jam pertama lalu ditambah Rp 2.500 untuk tiap jam berikutnya
"Jadi pengelola parkir swasta yang dikeluhkan wisatawan ini baru menaikkan tarif empat kali lipat dari tarif pemerintah," kata Singgih.
Padahal sesuai peraturan daerah yang berlaku, pengelola parkir swasta itu masih bisa saja menaikkam tarif sampai lima kali lipat.
"Kami temukan, yang diterapkan pengelola parkir swasta itu pun masih tarif flat, artinya wisatawan mau parkir satu jam, dua jam, atau dari pagi sampai malam tarifnya tetap sama," ungkap Singgih.
Dengan temuan itu, dugaan parkir nutuk yang diadukan wisatawan menurut Singgih hanya kesalahpahaman.
Singgih meminta para pengelola parkir swasta agar turut membuat papan pemberitahuan yang memuat tarif parkir di area tersebut.
"Agar tidak terjadi kesalahpahaman lagi, kami mengimbau masyarakat dan wisatawan sebelum masuk ke tempat parkir juga bertanya atau mencari informasi terlebih dahulu soal tarifnya," kata Singgih.
Post a Comment