Pledoi Kuasa Hukum RO Soal Tuntutan Hukuman 20 tahun Penjara : Tidak Memberi Rasa Keadilan
WARTAJOGJA.ID: Kuasa Hukum RO, Iwan Kuswardi SH mengungkapkan kekecewaan atas tuntutan hukuman 20 tahun penjara kliennya dalam kasus pembunuhan pengusaha Yogya, Morgan Onggowijaya.
Tuntutan itu sama dengan terdakwa lainnya GK (19).
"RO bukan pelaku pembunuhan atau turut serta melakukan pembunuhan (Pasal 55), seharusnya dikenakan Pasal 56 KUHP karena RO hanya membantu aksi pelaku utama, GK," ungkapnya dalam pembacaan pledoi (pembelaan), Senin (3/7) di PN Yogyakarta.
Iwan mengatakan aurat permintaan maaf terdakwa RO kepada keluarga korban, istri korban Ny Yenny yang tidak lain omanya RO dan, Stanley paman RO juga sudah diterima.
"Namun keluarga tidak bisa memaafkan GK karena keluarga GK tidak pernah minta maaf justru menyangkal membunuh korban. Keluarga korban lebih percaya RO yang diasuh sejak bayi oleh Morgan dengan kasih sayang, RO bukan orang jahat dan tidak mungkin tega membunuh kakeknya sendiri," katanya.
Namun meski menyesal dan sudah minta maaf tidak dihargai. Jaksa dinilai berlebihan dengan menuntut hukuman 20 tahun penjara.
"Tuntutan pada Terdakwa RO yang juga merupakan cucu kandung korban Morgan, dengan penerapan Pasal 340 jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP tidak memberikan rasa keadilan," kata dia.
Di depan Majelis Hakim dengan Ketua Gabriel Siallaga SH MH, Iwan menyebutkan fakta di persidangan dari semua alat bukti yang diajukan Jaksa berupa keterangan saksi maupun alat bukti surat berupa digital forensik tidak dapat membuktikan niat RO membunuh kakeknya (korban).
Justru jejak digital terdakwa lainnya GK menunjukkan ada rencana pembunuhan sebelum kejadian tragis 23 November 2022 malam hari di parkir McDonald's, Jalan Jenderal Sudirman Yogya lalu.
"Meski RO terbukti bersalah namun dia hanya membantu pembunuhan yamg direncanakan GK, mohon hukuman RO jauh lebih ringan dari GK," kata Iwan. (Cak/Rls)
Post a Comment