News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pengembang Apartemen Malioboro City Dilaporkan ke Polda DIY  

Pengembang Apartemen Malioboro City Dilaporkan ke Polda DIY  



WARTAJOGJA.ID:  Para pemilik apartemen Malioboro City Regency (MCR) mendatangi kantor Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Sleman untuk bertemu dengan PT Inti Hosmed, Senin (31/7/2023).

Mereka meminta kejelasan Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS). 

Namun perwakilan pengembang mangkir.

Koordinator Satuan Pemilik Unit MCR, Edi Hardianto mengungkapkan pihaknya kini mengandalkan penyelesaian kasus ini di ranah hukum. Mereka telah melaporkan kasus ini ke Polda DIY.

Direncanakan pada Rabu (2/8/2023), para korban akan dimintai keterangan pihak kepolisian. "Hari Rabu (kami) ke Polda DIY untuk dimintai keterangan," Edi.

Pengacara korban MCR, Nova Satriawan mengungkapkan para korban akan mengajukan tuntutan terkait penipuan dan penggelapan. "Pidana ini tanpa ampun. Pasal 372 dan 378, berkaitan penipuan dan penggelapan," ungkap Nova.

Para pemilik itu mengaku kecewa berat terhadap PT Inti Hosmed selaku pengembang. "Sudah kami prediksi akan mangkir," ujarnya.

Edi menyebut hari ini dijadwalkan untuk penyerahan sertifikat fasilitas umum, namun dari pihak PT Inti Hosmed justru kembali mengganti pengacara tanpa sepengetahuan para korban. "Artinya tidak ada etikat baik dari IH," ungkap Edi.

Para korban berencana kembali turun ke jalan, menuntut hak pemilik. 

Pihaknya juga meminta perhatian dari Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY). 

Anggota DPR RI, Riyanta yang hadir dalam pertemuan ini mengungkapkan, dirinya yang tergabung dalam Panja Pengawasan dan Penindakan Mafia Tanah, menilai permasalahan tanah semacam ini bisa diselesaikan dengan menempuh jalur hukum. "Ini persoalan yang berkaitan dengan mafia, kejahatan," ungkap Riyanta.

Dirinya mendorong agar Polri bisa mengatasi masalah tanah yang ada di Indonesia. "Beberapa hal regulasi perlu dibenahi berkaitan penguasaan tanah tanpa hak, dulu tindak pidana ringan, sanksi hukum 3 bulan, padahal dampak dari pada kerugian yang dirasakan pertanahan luar biasa," ungkapnya. (Cak/Rls)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment