News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pembunuh Morgan Divonis 18-20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Ajukan Banding

Pembunuh Morgan Divonis 18-20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Ajukan Banding


Suasana sidang Kamis (20/7) sore di PN Yogya.
WARTAJOGJA.ID: Kuasa hukum terdakwa pembunuhan pengusaha Yogya Morgan Onggowijaya berencana mengajukan banding atas putusan vonis yang telah dijatuhkan majelis hakim pada sidang Kamis (20/7) sore di PN Yogya.

Dalam sidang itu pelaku GK (19) divonis hukuman 20 tahun penjara sedangkan RO (19) yang juga cucu korban divonis 18 tahun penjara. 

Atas putusan ini baik kuasa hukum GK, Hariyanto SH dan kuasa hukum RO Iwan Kuswardi SH langsung menyatakan banding.

"Kami memberikan apresiasi kepada hakim yg menerima pledooi kami sehingga RO dikenakan pasal membantu  (Pasal 56 ayat (1) KUHP) bukan pasal penyertaan (Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP)," tutur Kuasa Hukum RO Iwan Kuswardi SH dan Kresno Edy Wibowo SH. 

Hanya, Iwan mengatakan pihaknya tidak sependapat dengan hukuman 18 tahun penjara itu. 

"Sebab ketentuan Pasal 56 ayat (1) KUHP tidak dapat dipisahkan dgn Pasal 57 ayat (1) KUHP yakni maksimum pidana pokok dikurangi 1/3 bagi pelaku yang membantu ," ujar Iwan.

Selain itu, Pasal 57 KUHP ayat (2) jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama 15 (lima belas tahun). 

Putusan 18 (delapan belas) tahun penjara terhadap Terdakwa RO jelas tidak tepat karena hakim melampaui batas kewenangannya dan ini yg menjadi salah satu alasan kami utk mengajukan banding.

Iwan juga menyesalkan hakim tidak mempertimbangkan permohonan maaf yang telah dilakukan RO pada keluarganya.."Sedang keluarga GK sama sekali belum pernah minta maaf dan ini menyakitkan hati keluarga korban," jelas.Iwan. 


Sebelumnya kedua terdakwa dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 

"Kedua terdakwa terbukti melakukan perencanaan pembunuhan pada korban, GK terbukti melakukan jeratan tali dari belakang hingga korban tewas dan terdakwa RO turut membantu dengan memeganng korban agar tidak bergerak," ucap Ketua Majelis Hakim Gabriel Siallagan SH MH saat membacakan putusan.

Pembacaan putusan dilakukan terpisah (split). dengan putusan pada GK dibacakan terlebih dulu menyusul kemudian putusan RO. 

Kedua terdakwa dan JPU Suyatno SH MH dan Nur Maya SH MH hadir secara virtual. 

Hukuman GK lebih berat karena dinilai berbelit-belit serta sebagai perencana dan pelaku utama pembunuhan dengan jeratan pidana primair Pasal 340 jo 55 KUHP. ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sedangkan RO sebagai cucu kandung korban dinilai membantu atau sengaja memberi bantuan pada waktu pembunuhan  dilakukan dengan dijerat Pasal 340 jo 56 ayat (1) KUHP. 

"Rencana terdakwa GK tidak akan berhasil tanpa peran dari RO yang membantu GK saat kejadian pembunuhan 23  November 2022 malam di parkiran McDonald, Jalan Jenderal Sudirman Yogya," tegas hakim. (Cak/Rls)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment