Panglima Gepako Gandung Pardiman Dukung Judicial Review dan Tuntut Cabut Keppres Permintaan Maaf Kepada PKI
WARTAJOGJA.ID Panglima Gerakan Pasukan Anti Komunis ( Gepako ) Gandung Pardiman mendukung penuh upaya judicial review terhadap Inpres Nomor 2 tahun 2023, Keppres Nomor 17 tahun 2022 , Keppres Nomor 4 tahun 2023 dan Keputusan Presiden nomor 4 tahun 2023. Di dalam Inpres tersebut intinya bahwa negara mengakui kesalahan telah melakukan pelanggaran HAM berat atas peristiwa G30S/PKI tahun 1965 dan 1966. Sehingga negara akan menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga PKI serta negara akan memberikan imbalan ganti rugi. Menurut Gandung Inpres dan Keprres ini bertentangan dengan Tap MPRS 25 tahun 1966.
" Saya mendukung penuh judicial review yang diajukan Anak-anak Jenderal (purn) TNI, Ahmad Yani. Secara yuridis Inpres dan Keppres ini bertentangan dengan Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 dimana partai komunis adalah partai terlarang. Sampai sekarang Tap MPRS tersebut masih berlaku," tegas Gandung Pardiman dalam keterangan persnya Minggu ( 16/7).
Gandung Pardiman menyatakan negara tidak perlu minta maaf karena PKI telah melakukan pemberontakan dan melakukan pembunuhan terhadap para jenderal putera terbaik bangsa. Kekejaman PKI telah berlangsung berulang ulang sejak zaman kemerdekaan sampai tahun 1965 sebagai puncaknya. Menurut Gandung Bangsa Indonesia beruntung ada sosok yang bernama Soeharto yang bertindak cepat menyelamatkan negara ini dari paham Komunis.
" Kalau tidak ada gerakan cepat dari Pak Harto yang waktu itu sebagai Pangkostrad, maka Indonesia menjadi negara Komunis dan Pancasila tinggal sejarah. Kita harus berterima kasih pada Pak Harto yang menyelamatkan bangsa dan negara Indonesia dari komunis dan menegakkan NKRI berdasarkan Pancasila," tandas Gandung Panglima Gepako.
Jika negara harus meminta maaf kepada keluarga PKI, imbuh Gandung, ini sama halnya telah menyalahkan tindakan yang dilakukan oleh Soeharto yang telah menumpas PKI dari bumi Indonesia.
" Jelas ini tidak benar dan memutar balikkan fakta sejarah. Justru PKI lah yang telah melakukan pelanggaran HAM berat karena telah melakukan pembantaian terhadap para jenderal. Bahkan jauh sebelum itu ( 1965) tahun 1948, PKI melakukan pembantaian kepada para kyai dan Ulama di Madiun serta tempat - tempat lain dengan jumlah korban kebiadaban PKI mencapai ribuan," ungkap Gandung.
Oleh karena itulah kami mendukung penuh upaya judicial review terhadap Inpres Nomor 2 tahun 2023, Keppres Nomor 17 tahun 2022 dan Keppres Nomor 4 tahun 2023 oleh Anak-anak dari Jenderal (purn) Ahmad Yani menganggap adanya ketidakadilan antara anak-anak pahlawan revolusi dengan anak-anak mantan anggota PKI.
" Ini jelas tidak adil dan bangsa dan negara Indonesia yang anti PKI harus bergerak dan bertindak untuk menyelamatkan bangsa dan negara Indonesia dari Komunis. Sebab jika Negara meminta maaf kepada keluarga PKI berpotensi akan membangkitkan lagi paham Komunis di Indonesia," jelasnya.
Selain itu, Panglima Gepako Gandung Pardiman juga mendukung penuh Ulama dan Tokoh Masyarakat Jawa Timur menolak keras Keppres No 17 Tahun 2022 dan Inpres No 2 Tahun 2023 yang memasukkan peristiwa G/30/S/PKI sebagai Pelanggaran HAM Berat, dinilai manunipulatif dan ahistoris. Peristiwa 1965-1966 itu bukan (kategori) pelanggaran HAM Berat. Itu adalah ulah PKI. Adalah tugas TNI-Polri melindungi bangsa, umat beragama dari kekejaman PKI saat itu.
" Kami mendukung tuntutan Ulama Jawa timur yang menuntut agar Keppres 17 Tahun 2022 dan Inpres No 2 Tahun 2023 dicabut. Apalagi Keppres tersebut bertentangan dengan TAP Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI)," papar Gandung.
Gandung Pardiman juga sependapat dengan Ulama dan tokoh MAsyarakat Jatim bahwa dimasukkan peristiwa 1965-1966 sebagai peristiwa pelanggaran HAM Berat dalam Inpres No 2 Tahun 2023, memiliki makna, bahwa, permerintah pada waktu itu (dalam hal ini TNI/ABRI) telah melakukan pelanggaran HAM Berat dan korbannya adalah anggota PKI. Hal ini bertentangan dengan fakta sejarah, di mana justru PKI-lah yang pada waktu itu secara biadab telah melakukan pembunuhan terhadap 6 Jenderal dan beberapa perwira TNI/ABRI lainnya, sebagai bagian dari strategi pemberontakan kudeta yang PKI lakukan.
“ Sudah menjadi kewajiban ABRI/ TNI sebagai aparat pertahanan dan keamanan demi menyelamatkan negara waktu itu untuk menumpas PKI yang telah melakukan pemberontakan dengan membunuh 6 jenderal," terang Gandung yang juga anggota DPR RI dari fraksi Golkar.
Jika Keppres dan Inpres ini tidak dicabut, imbuh Gandung maka akan terjadi pemutarbalikan fakta atas fakta sejarah yang, bukan saja melukai TNI/ABRI melainkan juga para ulama umat Islam dan masyarakat luas mengingat kekejaman dan kebiadaban PKI di masa lalu.
" Kami mendukung Judicial Review dan tuntutan ulama Jatim yang menuntut Keppres dan Inpres tentang permintaan maaf kepada PKI dicabut," pungkas Gandung Pardiman. ( ***)
Post a Comment