News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kronologi Mutilasi Mahasiswa di Sleman, Pelaku Juga Rebus Tubuh Korban

Kronologi Mutilasi Mahasiswa di Sleman, Pelaku Juga Rebus Tubuh Korban




WARTAJOGJA.ID : Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkap koronologi dan motif di balik kasus pembunuhan disertai mutilasi mahasiswa R, 20 tahun, yang terjadi di Sleman Yogyakarta pada Selasa 11 Juli 2023 lalu.

Kasus dengan korban R, alias Redho Tri Agustian, mahasiswa kampus swasta di Yogya itu terungkap setelah sejumlah potongan tubuhnya ditemukan setidaknya di lima lokasi berbeda di Kabupaten Sleman kurun Rabu 12 Juli dan Sabtu 15 Juli 2023.

Redho yang tercatat sebagai mahasiswa Universitas Mahasiswa Yogyakarta atau UMY asal Pangkal Pinang Bangka Belitung itu sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga ke Polsek Kasihan Bantul Yogyakarta. 

"Dari pemeriksaan tim inafis, sidik jari korban yang ditemukan di lokasi kejadian (di Sleman) identik 99 persen dengan laporan orang hilang (di Bantul)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Komisaris Besar Polisi FX Endriadi di Polda DIY Selasa 18 Juli 2023. 

Adapun kronologi pembunuhan itu, kata Endriadi bermula dari rencana pertemuan korban dengan dua pelaku yakni W, 29 tahun asal Magelang Jawa Tengah dan RD, 38 tahun asal Kebayoran Jakarta di kos-kosan W di Sleman Yogyakarta.

"Antara korban dengan dua pelaku memang sudah saling kenal, melalui media sosial," kata Endriadi. Ketiga laki-laki itu juga tergabung dalam sebuah grup media sosial facebook yang sama. Namun Endri tak merinci apa grup media sosial yang sama itu.

Dari perkenalan di media sosial itu, pada Selasa 11 Juli, salah satu pelaku RD, datang dari Jakarta ke Jogja atas undangan atau ajakan pelaku W untuk bersama sama menemui korban. 

Setelah pelaku RD sampai di Jogja, ia dijemput oleh W dan bersama sama bertemu dengan R  yang sudah berada di kos W di daerah Triharjo Sleman. 

"Mereka bertiga ini tergabung dalam sebuah komunitas yang mempunyai aktivitas tidak wajar,"

"Saat pertemuan di kos W itu mereka bertiga melakukan kegiatan berupa kekerasan satu sama lain secara berlebihan sehingga membuat korban R meninggal," kata Endriadi yang enggan merinci apa aktivitas kekerasan dan komunitas tak wajar yang dimaksud.

Setelah melihat korban R meninggal,  para pelaku ini panik dan berniat untuk menghilangkan jejak peristiwa tersebut 

Mereka berdua lalu berupaya melakukan pemotongan atau mutilasi tubuh korban agar menjadi bagian lebih kecil untuk memudahkan penghilangan jejak.

Sesuai temuan di lima titik lokasi temuan tubuh R, para pelaku memotong antara lain kepala, pergelangan tangan dan kaki korban. Kemudian pelaku juga memotong bagian tubuh korban dan mengulitinya. 

"Untuk menghilangkan jejaknya, terutama terhadap pergelangan tangan dan kaki, organ itu direbus dengan tujuan menghilangkan sidik jari korban," kata Endriadi.

Sebagian organ yang telah dipotong-potong lebih kecil lantas dimasukkan pelaku ke dalam plastik kecil. Mereka berdua sempat istirahat kemudian pelaku W yang sudah berdomisili di Jogja mensurvei sejumlah tempat membuang sisa tubuh korban. 

Kedua pelaku langsung  menyebarkan potongan-potongan tubuh korban. Antara lain kepala korban di Sungai Krasak Sleman. Lalu tulang dan organ dalam korban di Jembatan Kali Nyo, Turi Sleman.

Kemudian di Kali Nyamplung Sleman, tim kepolisian menemukan potongan daging dan organ usus korban. Kemudian di Sungai Nglinting Sedogan Sleman juga ditemukan potongan daging korban. Kemudian di Desa Ngebong Jalan Magelang Sleman, polisi menemukan handphpne yang setelah diperiksa dipastikan milik korban R.

Setelah selesai membuang tubuh korban seluruhnya, kedua pelaku sempat kembali ke kos. Kemudian esok hariya, Rabu, 13 Juli, pelaku RD yang berasal dari Jakarta bertolak pulang. 

Polda DIY pun membekuk kedua pelaku pada Sabtu 15 Juli 2023. Terhadap keduanya polisi menjerat pasal berlapis.  

Diantaranya pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman makasimal pidana mati atau paling lama 20 tahun penjara. Kemudian pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. 

Lalu pasal 170 KUHP tentant melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Juga pasal 351 KUHP tentang perbuatan yang mengakibatkan matinya seseorang dengan pidana penjara paling lama 7 tahun penjara. (Dho)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment