KPPU Putus Perkara Kemitraan Antara Pt Aburahmi Dan Koperasi Penukal Lestari
WARTAJOGJA.ID – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
memutus bahwa PT Aburahmi terbukti melanggar pasal 35 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2008 dalam pelaksanaan kemitraannya dengan Koperasi Penukal
Lestari. Atas pelanggaran tersebut, KPPU menjatuhkan sanksi denda kepada PT
Aburahmi sebesar Rp2.500.000.000, dan perintah untuk mengembalikan kekurangan
lahan kepada Plasma serta melakukan addendum dalam perjanjian kemitraannya.
Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan Perkara Nomor
02/KPPU-K/2020 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2008 terkait Pelaksanaan Kemitraan antara PT Aburahmi dan Koperasi
Penukal Lestari, yang dilaksanakan hari ini berlokasi di Fakultas Hukum
Universitas Riau. Bertindak sebagai Ketua Majelis Komisi dalam perkara
tersebut, Yudi Hidayat, S.E., M.Si., dengan didampingi oleh Anggota Majelis
Komisi, Dr. M. Afif Hasbullah, S.H., M.Hum. dan Ukay Karyadi, S.E., M.E.
Perkara kemitraan ini berawal dari pengaduan publik
terhadap PT Aburahmi (Terlapor) berkaitan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja
Sama Kemitraan Pembangunan dan Pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit antara PT
Aburahmi (selaku Inti) dan Koperasi Penukal Lestari (selaku Plasma) yang
berlokasi di Desa Air Itam Timur, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab
Lematang Ilir, Sumatera Selatan. Dalam perjanjian tersebut diduga terdapat
unsur pelanggaran kemitraan oleh PT Aburahmi melalui pembuatan Addendum
Perjanjian Kerja sama Kemitraan secara sepihak. Adendum sepihak tersebut mengakibatkan
(i) Komposisi lahan berubah; (ii) seluruh biaya pembangunan dan pengelolaan
perkebunan dibebankan kepada Petani Plasma; (iii) Hak Pengelolaan Perkebunan
seluruhnya dialihkan kepada PT Aburahmi; dan (iv) bertambahnya syarat penjualan
hasil panen secara sepihak. Pengaduan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan
penegakan hukum oleh KPPU.
Melalui proses
penegakan hukum, KPPU memberikan kesempatan perbaikan melalui 3 (tiga)
Peringatan Tertulis kepada Terlapor. Setelah dua kali peringatan, Terlapor masih
belum melakukan tindakan perbaikan. Baru pada Peringatan Tertulis III, Terlapor
mulai menunjukkan perbaikan, tetapi belum melaksanakan seluruh perintah
perbaikan yang diajukan KPPU. Tindakan Terlapor ini membuat KPPU melanjutkan
persoalan tersebut ke tahapan Pemeriksaan Lanjutan Kemitraan dalam suatu Sidang
Majelis Komisi.
Dalam Pemeriksaan oleh Majelis Komisi, diketahui bahwa
Terlapor tidak memenuhi kewajiban untuk melakukan Addendum Perjanjian Kerja
Sama Kemitraan yang tidak bertentangan dengan Perjanjian Kerja Sama Pembangunan
Perkebunan Kelapa Sawit antara Masyarakat/Warga Desa Air Itam Timur dengan
Direktur Utama PT. Aburahmi pada tanggal 12 Mei 2006, sebagaimana tercantum
pada syarat dan ketentuan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) dalam SK Kepala BPN RI
No. 152/HGU/BPN RI/2009 tertanggal 13 November 2009.
Dalam Perjanjian
Kerja Sama tersebut terdapat ketentuan terkait komposisi lahan inti dan plasma,
yaitu sebesar 50% - 50%. Namun pada fakta di lapangan menunjukkan lahan yang
dimiliki Plasma hanya seluas 1.400 Ha, sementara lahan milik Inti mencapai
1.863,84 Ha dan telah bersertifikat HGU.
Berdasarkan fakta dalam persidangan, Majelis Komisi
menyatakan bahwa Terlapor secara sah dan
meyakinkan melanggar Pasal 35 ayat (1) UU 20 Tahun 2008 dalam pelaksanaan
kemitraannya dengan Koperasi Penukal Lestari. Atas pelanggaran tersebut,
Majelis Komisi mengenakan sanksi berupa
denda sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), serta
memerintahkan Terlapor untuk memberikan
kekurangan lahan kepada Plasma sesuai dengan Perjanjian Tahun 2006, yaitu
sebesar 231,905 Ha (dua ratus tiga puluh satu koma sembilan ratus lima hektar)
yang diambil dari lahan yang dikuasai Terlapor selambat-lambatnya 180 (seratus
delapan puluh) hari kerja sejak Putusan berkekuatan hukum tetap. Selain itu,
Majelis Komisi juga memerintahkan Terlapor untuk melakukan Addendum Perjanjian Nomor 01/KAR-KPL/LEG-PERJ/VIII/16
tanggal 11 Agustus 2016 agar tidak bertentangan dengan perjanjian tahun 2006
sebagaimana surat peringatan tertulis III, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
hari kerja sejak Putusan berkekuatan hukum tetap.
Post a Comment