Komisi A DPRD DIY Hormati Proses Hukum Atas Penyalahgunaan Tanah Kas Desa
WARTAJOGJA.ID: Komisi A DPRD DIY prihatin dengan penyalahgunaan tanah kas desa, menghormati dan sepenuhnya berikan dukungan ke proses hukum oleh kejaksaan dan aparat penegak hukum lain.
Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan menegaskan hal tersebut merespon langkah penetapan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, Krido Suprayitno sebagai tersangka dalam kasus tanah kas desa.
"Komisi A DPRD DIY sepenuhnya hormati proses hukum dan berikan dukungan penegakkan hukum oleh kejaksaan dan aparatur hukum lain terkait tanah kas desa di DIY. Rekomendasi kita, seluruh aparatur pemda DIY harap taati dan melaksanakan peraturan yang ada soal tanah kas desa," kata Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan, Selasa, 18/7/2023.
Berkaitan dengan adanya proses hukum yang kini dijalankan oleh aparatur kejaksaan, Komisi A DPRD DIY merekomendasikan sejumlah hal yaitu harapan agar instansi terkait tetap laksanakan tugas.
Komisi A DPRD DIY juga memberikan dukungan sepenuhnya atas langkah Gubernur DIY tegakan peraturan yang ada.
"Biro Tata Pemerintahan DIY bersama yang lain, hingga ke level pemerintah desa diharapkan tetap jalankan pelayanan publik. Penegakan hukum tidak boleh ganggu pelayanan publik kepada masyarakat," kata Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY.
Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan menambahkan sesuai kewenangan yang ada, melalui fungsi pengawasan dari DPRD, pemda DIY diingatkan agar adanya proses hukum yang berjalan tidak ganggu proses pelayanan publik di seluruh tingkatan
"Tiga hal rekomendasi Komisi A DPRD DIY yaitu , biro hukum, biro tata pemerintahan dan pertanahan tata ruang ke depan terus lakukan sosialisasi termasuk kepada aparatur pemerintahan (ASN) hingga perangkat desa termasuk swasta agar mereka paham bagaimana penggunaan tanah kas desa sesuai ketentuan," kata Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY.
Pemda DIY, diharapkan juga segera merumuskan prosedur sederhana proses perijinan, soal ketentuan bagaimana memanfaatkan tanah kas desa yang lebih rinci dan detail.
Segera meembentuk gugus tugas dari pemerintah provinsi hingga tingkat Kapanewon dan kalurahan, termasuk kejelasan alur perijinan dan syarat yang harus dipenuhi saat ajukan ijin pemanfaatan tanah kas desa dan ada transparan proses perijinan yang bisa diakses semua.
"Perlu disempurnakan Pergub juga, harus ada kepastian, berapa lama urus ijin, siapa yang tanggung jawab dan semua bisa memahami peraturan yang ada," kata Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan. (Cak/Rls)
Post a Comment