News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kejati DIY Tahan Mantan Pegawai Bank BUMN Yang Raup Rp 5,6 Miliar Investasi Bodong

Kejati DIY Tahan Mantan Pegawai Bank BUMN Yang Raup Rp 5,6 Miliar Investasi Bodong




WARTAJOGJA.ID : Pada hari ini Selasa tanggal 25 juli 2023 penyidik Kejaksaan Tinggi DIY dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kasus Program Investasi Fiktif pada Bank BRI tahun 2016 s/d 2022 telah menetapkan seorang saksi menjadi tersangka yaitu dengan inisial RL.

"Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini tanggal 25 Juli 2023 s/d 15 Agustus 2023 di lapas Perempuan kelas IIB Yogyakarta di Gunungkidul," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Ponco Hartanto, S.H.,M.H. Selasa.
 
Adapun teersangka RL pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2022 diduga telah terjadi penyimpangan dalam penawaran investasi (fiktif) dan penggunaan dana simpanan nasabah dengan cara tersangka RL menawarkan program tabungan yang bukan merupakan program dari bank dengan syarat setoran mengendap selama 1 (satu) atau 6 (enam) bulan dan jumlah setoran minimal rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan bunga sekitar 1,5 % setiap bulannya dan tabungan tersebut tidak dilengkapi fasilitas kartu debit (atm). 

Atas penawaran program tabungan tersebut ada sekitar 13 orang  nasabah yang tertarik untuk membuka rekening tabungan dengan setoran bervariasi dengan jumlah kurang lebih 45 rekening. 

Terhadap rekening tabungan tersebut ternyata tersangka RL telah menerbitkan kartu debit (ATM), selanjutnya mengelola dan menguasai kartu debit (ATM) atas rekening para nasabah tersebut, selanjutnya melakukan melakukan transfer ke rekening pribadinya. Tersangka juga melakukan penarikan tunai untuk keperluan pribadinya dan mentransfer kepada pihak lain serta mentransfer ke rekening tabungan nasabah seolah-olah sebagai pembayaran bunga atas program  tabungan yang ditawarkan tersebut.
Perbuatan tersangka rl telah merugikan keuangan negara  sebesar rp 5.673.027.000,-
 
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan, SH mengatakan pasal yang disangkakan pada tersangka yakni Primair Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas uu nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Cak/Rls)
 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment