News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kasus Tanah Kas Desa, Kejati DIY Tahan Kepala Dispetaru

Kasus Tanah Kas Desa, Kejati DIY Tahan Kepala Dispetaru


WARTAJOGJA.ID: Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi menahan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetaru) DIY Krido Suprayitno alias KS dalam kasus penyalahgunaan tanah kas desa, Senin 17 Juli 2023.

Krido ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan Tanah Kas Desa Caturtunggal Kabupaten Sleman oleh PT Deztama Putri Sentosa.

“Tersangka (Krido) mendapat gratifikasi dari pihak PT Deztama Putri Sentosa diantaranya berupa dua bidang tanah berlokasi di Purwomartani Kalasan Sleman senilai Rp 4,5 miliar,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Ponco Hartanto, S.H., M.H. Senin 17 Juli 2023.

Selain dua bidang tanah yang sudah bersertifikat hak milik atas nama dirinya, Krido juga menerima uang yang diserahkan secara tunai maupun transfer ke rekening bank atas nama Dian Novy Kristianti selaku istri Robinson berbentuk kartu ATM. 

Lewat kartu ATM itulah Robinson secara bertahap mengisi atau mentrasfer sejumlah uang untuk Krido yang jika ditotal saldonya mencapai Rp 211,6 juta.

Sejumlah suap untuk Krido itu diberikan Robinson Saalino selaku mantan direktur PT Deztama Putri Sentosa untuk memuluskan proyek-proyek di atas tanah kas desa yang belum berijin di kawasan Sleman.
“Tersangka KS (Krido) sudah mengenal tersangka Robinson sejak 2015 dan sering menanyakan proyek yang dikerjakan Robinson,” kata Ponco.

Krido diantaranya, mengetahui perbuatan Robinson selaku Direktur PT Deztama Putri Sentosa yang sengaja menambah luasan lahan tanah kas desa yang disewa perusahaannya. 

Dari luasan tanah kas desa semula 5000 meter persegi diperluas sepihak Robinson menjadi 16.215 meter persegi.

“Tersangka KS sengaja membiarkan Robinson (melakukan perluasan lahan tanah kas desa itu tak berijin itu),” kata dia. Saksi Robinson sendiri memberikan gratifikasi itu kepada Krido karena merasa takut proyek usahanya terganggu.

Kasi Penkum Kejati DIY Herwatan, S.H. menambahkan Krido seharusnya sebagai kepala dinas yang bertanggungjawab, melakukan fasilitasi dalam menjalankan kewenangan pengelolaan dan pemanfaatan tanah kas yang berstatus tanah kasultanan dan kadipaten itu sesuai fungsinya.

Adapun Robinson sendiri telah memanfaatkan tanah kas desa yang belum ada ijin gubernurnya untuk sejumlah proyek propertinya.

"Diantaranya pembangunan proyek Tambakboyo Condongcatur, perumahan Jogja Eco Wisata di Candi Binangun, dan proyek pemukiman Ambarukmo Green Hills di atas tanah kas desa Caturtunggal," kata Herwatan.

Robinson sendiri telah ditahan bersama Lurah Caturtunggal, Depok, Sleman Agus Santoso.

Sekretaris DIY Beny Suharsono menuturkan terkait status Krido yang menjadi tersangka, pihaknya akan menunggu surat resmi dari pihak Kejati DIY.

“Surat dari Kejati DIY terkait status (Krido) itu akan menjadi dasar untuk kami melangkah, seperti penunjukkan pelaksana tugas agar organisasi yang dipimpin terus berjalan,” kata dia. (Cak/Rls)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment