News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kajati DIY Jadi Inspektur Upacara Puncak Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke- 63 Tahun 2023

Kajati DIY Jadi Inspektur Upacara Puncak Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke- 63 Tahun 2023


WARTAJOGJA.ID: Sabtu, 22 Juli 2023 Kajati DIY Ponco Hartanto, SH, MH, bertindak sebagai Inspektur Upacara pada puncak peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke- 63 Tahun 2023 di Halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, yang diikuti oleh Wakajati, para Asisten, Kabag TU, para Koordinator, para Kasi dan Kasubag, para Jaksa Fungsional dan seluruh pegawai pada Kejati DIY, dengan tema “Penegakan Hukum Yang Tegas dan Humanis Mengawal Pembangunan Nasional”. Tema ini sejalan dan berkesinambungan dengan tema HBA tahun sebelumnya, sehingga Kejaksaan perlu melanjutkan hal baik yang telah dilakukan dan perbaikan atas kekurangan demi Kejaksaan yang lebih baik lagi.

 

Kajati DIY Ponco Hartanto, SH, MH dalam sambutannya membacakan Amanat Jaksa Agung RI Burhanuddin bahwa :

 

Hari Bhakti Adhyaksa yang kita peringati tahun ini, jangan hanya dijadikan sekedar acara seremonial belaka, selayaknya kita hayati sebagai momentum untuk melakukan evaluasi dan introspeksi atas semua pelaksanaan tugas dan fungsi dalam kurun waktu satu tahun terakhir serta merumuskan strategi untuk kita laksanakan ke depan demi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

 

Untuk itu mari kita jadikan momen ini sebagai pengingat untuk terus berbenah diri, merapatkan barisan, memperkuat jiwa korsa, dan terus memupuk semangat dalam bekerja dan berkarya dalam mempersiapkan diri menyongsong tantangan dan hambatan yang akan menghadang di hari esok.

 

Perjalanan panjang dalam penegakan hukum telah dilalui oleh Kejaksaan. Dalam rezim penegakan hukum Indonesia, Kejaksaan pada awalnya berada di bawah lembaga Kementerian Kehakiman yang menjalankan fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang satu atap dengan Mahkamah Agung.

 

Seiring dengan berkembangnya sistem ketatanegaraan di Indonesia, Kejaksaan akhirnya menjadi Departemen mandiri sejak ditandatanganinya Surat Keputusan Presiden Nomor 204/1960 tanggal 1 Agustus 1960, yang kemudian kita peringati sebagai Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) hingga saat ini.

 

Telah 63 tahun berlalu sejak HBA pertama diperingati, beragam tantangan, hambatan, dan rintangan telah dihadapi oleh insan Adhyaksa sebagai pendamba dan pewujud hukum pasti. Semua tantangan, hambatan, dan rintangan dapat kita atasi bersama dalam perjalanan waktu yang tidak singkat ini, karena kita adalah satu dan tidak terpisahkan.

 

Maka  dari itu,  marilah  kitjadikan  momentum peringatan HBA ini untuk berkontemplasi dan menginternalisasi nilai-nilai Trapsila Adhyaksa yang merupakan landasan jiwa Kejaksaan, guna meningkatkan kecintaan kita terhadap pekerjaan dan institusi ini, sehingga dapat memotivasi seluruh jajaran untuk terus meningkatkan performa demi menjaga dan meningkatkan capaian prestasi yang telah kita torehkan.

 

Penegakan hukum memegang peranan yang krusial dalam semua lini kehidupan, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta melibatkan banyak hal, karena proses penegakan hukum merupakan usaha yang dilakukan oleh aparatur negara dalam mewujudkan ide-ide keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum menjadi kenyataan, serta proses upaya tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata menjadi pedoman pelaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

 

Pesatnya perkembangan global yang melintasi batasan ruang dan waktu menempatkan Kejaksaan di posisi yang harus adaptif dalam perkembangan yang terjadi, sehingga penegakan hukum yang dilakukan sudah seharusnya tidak semata-mata hanya berorientasi pada keadilan dan kepastian hukum, melainkan harus mampu memberikan kemanfaatan hukum bagi masyarakat dan pencari keadilan.

 

Dalam perkembangannya, penegakan hukum yang berbasis kemanfaatan akan menciptakan iklim yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan nasional dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sesuai dengan amanat konstitusi.

 

Oleh karena itu seluruh anggota korps Adhyaksa, khususnya para Jaksa harus senantiasa mengembangkan dirinya dalam hal keterampilan hukum dan pengayaan nilai-nilai keadilan, agar penegakan hukum dapat mewujudkan keadilan tanpa cela.

 

Seorang Jaksa harus terus mengedepankan hati nurani agar mampu menyeimbangkan neraca hukum, baik hukum yang tersurat dalam hukum positif, maupun yang tersirat dalam hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai alas berpijak dalam setiap pelaksanaan tugasnya. Jika dalam penegakan hukum menghadapi keraguan, gunakan hati nurani sebagai kompas moral dalam menggali dan mencari makna keadilan yang sesungguhnya.

 

Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi Covid-19, akhirnya pada tanggal 21 Juni 2023 yang lalu, Presiden telah mencabut status pandemi Covid-19 dan menyatakan Indonesia telah beralih dari masa pandemi menjadi endemi.

 

Dengan keputusan tersebut diharapkan menjadi momentum kebangkitan perekonomian nasional yang akan bergerak semakin bai dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan.

 

Sebagai unsur pemerintah di bidang penegakan hukum, kita harus dapat menyambut baik momentum tersebut tentunya dengan pelaksanaan penegakan hukum yang tegas dan humanis sehingga dapat memberikan kontribusi yang baik dalam menjaga stabilitas politik, hukum, dan keamanan dalam pembangunan nasional.

Dukungan Kejaksaan dalam pelaksanaan pembangunan ini secara tersurat diatur dalam Pasal 30B huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa bidang intelijen berwenang untuk menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan.

                               

Penegakan hukum yang tegas hanya dapat dilakukan ketika tangan-tangan kita bersih dan tidak tersandera  dengan  berbagai  konflik  kepentingan.

 

Tanpa pikiran dan hati yang bebas dari belenggu kepentingan, penegakan hukum hanya akan dilakukan secara tebang pilih berdasarkan kepentingan mana yang diwakilinya dan akan terbeban dalam   pengambilan   keputusan   secara objektif.

 

Maka dari itu, saya tekankan agar dalam pelaksanaan penegakan hukum hindarilah hal-hal di luar teknis perkara yang berkaitan dengan konflik kepentingan, sehingga dalam bekerja pun akan terasa nyaman karena dilakukan tanpa beban.

 

Di samping melaksanakan penegakan hukum yang tegas, masyarakat juga menuntut hukum lebih humanis, dimana hukum itu dibentuk dan diterapkan untuk melayani manusia, sehingga hukum harus dilaksanakan dengan memanusiakan manusia.

 

Meski demikian, pengertian hukum yang humanis bukan berarti tunduk pada tekanan yang mempengaruhi kualitas, namun cermat dalam menyerap nilai keadilan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat.

 

Penegakan hukum humanis idealnya dilakukan dengan memperhatikan keadaan sekitar serta memahami apa yang dibutuhkan oleh masyarakat secara profesional dan proporsional.

 

Pada kesempatan ini saya juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kerja keras jajaran insan Adhyaksa di seluruh Nusantara atas pengabdian, pengorbanan, dan kerja keras dalam menorehkan prestasi dan memberikan citra positif bagi institusi, sehingga masyarakat dapat merasakan hadirnya institusi Kejaksaan RI dalam melaksanakan penegakan hukum dan pemberantasan terhadap tindak pidana korupsi.

 

Tingkat  kepercayaan  publik  yang  berhasil kita capai  dan  pertahankan  saat  ini  menjadi  puncak pencapaian tertinggi dalam beberapa tahun terakhir.

 

Namun demikian capaian tersebut jangan sampai membuat kita terlena, tetapi sebaliknya beban yang kita emban justru semakin berat dalam menjaga kepercayaan yang telah dititipkan oleh masyarakat kepada Kejaksaan. Untuk itu marilah terus kita barengi dengan meningkatkan kualitas diri dalam memberikan yang terbaik bagi masyarakat, bangsa, dan negara.

 

Seperti yang kita ketahui, bahwa menjaga dan mempertahankan pencapaian tidak lebih mudah daripada proses mencapainya. Konsistensi menjadi penting dalam mempertahankan pencapaian, di balik konsistensi ada perjuangan yang kuat, pengorbanan yang banyak, dan doa yang tidak pernah berhenti dipanjatkan.

 

Menjagmarwah  dan  wibawinstitusi merupakan tugas kita bersama, sehingga saya tidak akan ragu untuk menindak tegas terhadap oknum- oknum yang tidak kooperatif dan tidak kompak dalam menjaga amanah rakyat ini. Sekali lagi, jangan khianati kepercayaan ini dan mencoreng nama baik Kejaksaan. Jangan karena nila setitik, rusak susu sebelanga. (Cak/Rls)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment