Kajati DIY Jadi Inspektur Upacara Puncak Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke- 63 Tahun 2023
WARTAJOGJA.ID: Sabtu,
22 Juli 2023 Kajati DIY Ponco Hartanto, SH, MH, bertindak sebagai Inspektur
Upacara pada puncak peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke- 63 Tahun 2023 di
Halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, yang diikuti oleh
Wakajati, para Asisten, Kabag TU, para Koordinator, para Kasi dan Kasubag, para
Jaksa Fungsional dan seluruh pegawai pada Kejati DIY, dengan tema “Penegakan
Hukum Yang Tegas dan Humanis Mengawal Pembangunan Nasional”. Tema ini sejalan
dan berkesinambungan dengan tema HBA tahun sebelumnya, sehingga Kejaksaan perlu
melanjutkan hal baik yang telah dilakukan dan perbaikan atas kekurangan demi Kejaksaan
yang lebih baik lagi.
Kajati
DIY Ponco Hartanto, SH, MH dalam sambutannya membacakan Amanat Jaksa Agung RI
Burhanuddin bahwa :
Hari Bhakti Adhyaksa yang kita peringati tahun ini, jangan hanya dijadikan sekedar
acara seremonial
belaka, selayaknya kita hayati
sebagai
momentum
untuk melakukan evaluasi dan introspeksi atas
semua pelaksanaan tugas dan fungsi dalam kurun waktu
satu tahun terakhir serta
merumuskan strategi untuk kita laksanakan ke depan demi kepentingan
masyarakat, bangsa, dan negara.
Untuk itu mari kita
jadikan momen ini sebagai pengingat untuk terus berbenah diri, merapatkan
barisan, memperkuat jiwa korsa, dan terus memupuk
semangat dalam bekerja dan berkarya dalam
mempersiapkan diri menyongsong
tantangan dan
hambatan yang akan menghadang di hari esok.
Perjalanan panjang dalam
penegakan hukum
telah dilalui oleh Kejaksaan.
Dalam rezim penegakan hukum Indonesia,
Kejaksaan pada awalnya
berada di bawah lembaga Kementerian
Kehakiman yang
menjalankan fungsi
yang
berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang
satu atap dengan Mahkamah Agung.
Seiring dengan
berkembangnya sistem ketatanegaraan di Indonesia,
Kejaksaan akhirnya
menjadi Departemen mandiri sejak ditandatanganinya Surat Keputusan Presiden Nomor 204/1960 tanggal
1 Agustus 1960, yang kemudian kita peringati sebagai Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) hingga saat ini.
Telah 63 tahun berlalu sejak HBA
pertama
diperingati, beragam tantangan, hambatan,
dan rintangan
telah dihadapi oleh insan Adhyaksa
sebagai pendamba dan pewujud hukum pasti. Semua
tantangan, hambatan, dan rintangan dapat kita atasi
bersama dalam perjalanan waktu yang
tidak singkat
ini, karena kita adalah satu dan tidak terpisahkan.
Maka dari
itu, marilah
kita jadikan
momentum
peringatan HBA ini
untuk berkontemplasi dan
menginternalisasi nilai-nilai Trapsila
Adhyaksa yang
merupakan landasan jiwa Kejaksaan,
guna meningkatkan kecintaan kita terhadap pekerjaan dan
institusi ini,
sehingga dapat memotivasi
seluruh
jajaran untuk terus meningkatkan performa demi menjaga dan meningkatkan capaian prestasi
yang telah kita torehkan.
Penegakan hukum
memegang peranan yang
krusial dalam semua lini kehidupan, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta melibatkan banyak
hal,
karena proses penegakan hukum merupakan
usaha yang dilakukan oleh aparatur negara dalam
mewujudkan ide-ide keadilan, kepastian,
dan kemanfaatan hukum menjadi kenyataan, serta proses
upaya tegaknya atau
berfungsinya
norma-norma
hukum secara nyata menjadi pedoman pelaku dalam
lalu
lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Pesatnya perkembangan global yang melintasi
batasan ruang dan waktu menempatkan Kejaksaan di
posisi
yang harus adaptif dalam perkembangan yang terjadi, sehingga penegakan hukum yang dilakukan
sudah seharusnya tidak
semata-mata hanya berorientasi pada keadilan dan kepastian hukum, melainkan harus
mampu
memberikan kemanfaatan
hukum bagi masyarakat dan pencari keadilan.
Dalam perkembangannya, penegakan hukum yang berbasis kemanfaatan akan menciptakan iklim
yang mendukung
dan
mengamankan pelaksanaan pembangunan nasional dalam
mewujudkan
masyarakat
yang
adil dan makmur sesuai dengan
amanat konstitusi.
Oleh karena itu seluruh anggota korps Adhyaksa,
khususnya para Jaksa
harus senantiasa
mengembangkan dirinya dalam hal keterampilan
hukum dan pengayaan nilai-nilai
keadilan,
agar penegakan hukum dapat mewujudkan
keadilan tanpa cela.
Seorang Jaksa
harus terus mengedepankan hati
nurani agar mampu
menyeimbangkan neraca hukum,
baik hukum
yang
tersurat dalam hukum positif,
maupun yang tersirat dalam hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai alas berpijak dalam setiap pelaksanaan tugasnya. Jika dalam penegakan hukum
menghadapi
keraguan, gunakan hati nurani
sebagai
kompas moral dalam menggali dan mencari makna keadilan yang sesungguhnya.
Setelah tiga
tahun
lebih kita berjuang
bersama menghadapi pandemi
Covid-19, akhirnya pada tanggal 21 Juni 2023 yang lalu, Presiden telah mencabut status pandemi Covid-19 dan menyatakan Indonesia telah beralih dari masa pandemi menjadi endemi.
Dengan keputusan tersebut diharapkan menjadi
momentum kebangkitan perekonomian nasional yang akan
bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat dalam
pelaksanaan
pembangunan.
Sebagai unsur pemerintah di bidang penegakan
hukum, kita harus dapat menyambut baik momentum tersebut tentunya dengan pelaksanaan penegakan
hukum
yang
tegas dan humanis sehingga dapat
memberikan kontribusi
yang
baik dalam menjaga stabilitas politik, hukum,
dan
keamanan dalam pembangunan nasional.
Dukungan Kejaksaan dalam pelaksanaan pembangunan ini secara tersurat
diatur dalam Pasal 30B huruf b Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2021 yang
menyatakan
bahwa bidang intelijen berwenang untuk
menciptakan
kondisi yang
mendukung dan
mengamankan pelaksanaan
pembangunan.
Penegakan hukum yang tegas hanya dapat dilakukan ketika tangan-tangan kita
bersih dan tidak tersandera dengan berbagai
konflik kepentingan.
Tanpa pikiran dan hati yang bebas dari
belenggu kepentingan, penegakan hukum hanya akan
dilakukan secara tebang pilih berdasarkan kepentingan
mana
yang diwakilinya dan
akan terbebani dalam pengambilan keputusan
secara
objektif.
Maka dari itu, saya tekankan agar
dalam
pelaksanaan penegakan hukum
hindarilah hal-hal di luar teknis perkara yang berkaitan dengan konflik kepentingan, sehingga dalam bekerja pun akan terasa nyaman karena dilakukan
tanpa beban.
Di samping melaksanakan penegakan hukum
yang
tegas, masyarakat juga menuntut
hukum
lebih humanis, dimana hukum itu dibentuk dan diterapkan untuk melayani
manusia, sehingga hukum harus
dilaksanakan dengan memanusiakan manusia.
Meski demikian, pengertian hukum yang humanis bukan berarti tunduk pada tekanan yang mempengaruhi
kualitas, namun cermat dalam menyerap nilai
keadilan yang tumbuh dan
berkembang dalam masyarakat.
Penegakan hukum humanis idealnya dilakukan
dengan
memperhatikan keadaan sekitar serta
memahami apa yang dibutuhkan oleh masyarakat secara profesional dan proporsional.
Pada kesempatan ini saya juga mengucapkan
terima kasih dan apresiasi atas
kerja keras jajaran
insan Adhyaksa di
seluruh Nusantara atas
pengabdian, pengorbanan,
dan
kerja keras dalam menorehkan prestasi
dan
memberikan citra positif
bagi institusi, sehingga masyarakat
dapat merasakan
hadirnya institusi Kejaksaan RI
dalam melaksanakan penegakan hukum
dan
pemberantasan terhadap
tindak pidana korupsi.
Tingkat kepercayaan publik
yang berhasil kita capai
dan pertahankan saat
ini
menjadi
puncak pencapaian tertinggi dalam beberapa tahun terakhir.
Namun demikian
capaian tersebut
jangan
sampai membuat kita terlena, tetapi sebaliknya beban yang
kita emban justru semakin berat dalam menjaga
kepercayaan yang telah
dititipkan oleh masyarakat kepada Kejaksaan. Untuk itu marilah terus kita barengi dengan meningkatkan kualitas diri dalam memberikan yang terbaik bagi
masyarakat, bangsa,
dan
negara.
Seperti yang kita ketahui, bahwa menjaga dan
mempertahankan pencapaian tidak lebih mudah daripada proses mencapainya.
Konsistensi menjadi
penting dalam mempertahankan pencapaian, di
balik konsistensi ada perjuangan yang kuat,
pengorbanan yang banyak, dan doa yang tidak pernah berhenti dipanjatkan.
Menjaga marwah
dan wibawa institusi merupakan tugas kita bersama, sehingga saya tidak akan
ragu
untuk menindak
tegas terhadap oknum-
oknum yang tidak kooperatif dan tidak kompak dalam
menjaga amanah rakyat ini. Sekali lagi,
jangan
khianati
kepercayaan ini dan mencoreng nama baik Kejaksaan. Jangan karena nila setitik, rusak susu sebelanga. (Cak/Rls)
Post a Comment