News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Eks Pegawai Jadi Tersangka Investasi Fiktif, BRI Jogja : Inisiatif Kami Melaporkan

Eks Pegawai Jadi Tersangka Investasi Fiktif, BRI Jogja : Inisiatif Kami Melaporkan




WARTAJOGJA.ID : Pemimpin Kantor Cabang BRI Yogyakarta Adisucipto
Mochamad Reza Bondan merespon soal mantan pegawai RL yang ditetapkan sebagai tersangka 
dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kasus Program Investasi Fiktif pada Bank BRI tahun 2016- 2022 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.

"Terkait dengan adanya pemberitaan tersebut dapat kami sampaikan bahwa kasus yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DIY tersebut merupakan inisiatif dari laporan BRI dalam mewujudkan lingkungan kerja yang bersih dari fraud," kata Mochamad Reza Bondan dalam siaran pers yang diterima Rabu 26 Juli 2023.

Mochamad Reza Bondan mengatakan BRI melalui kantor cabangnya di Yogyakarta Adisucipto sebelumnya telah melaporkan kepada pihak berwenang atas dugaan adanya penyalahgunaan wewenang salah satu mantan pekerjanya itu yang saat ini statusnya sudah dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

"BRI menyerahkan penyelesaian kasus tersebut melalui ranah hukum dan menyampaikan terima kasih, serta memberikan apresiasi kepada pihak berwenang yang telah memproses laporan/pengadaan BRI tersebut dengan cepat sesuai dengan ketentuan maupun peraturan perundangan yang berlaku," kata Mochamad Reza Bondan.

Mochamad Reza Bondan menambahkan bahwa BRI senantiasa pro-aktif dalam melakukan pengungkapan kasus-kasus fraud dan menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud.

"BRI juga menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap operasional bisnisnya," kata dia. 

Sebelummya pada hari Selasa tanggal 25 juli 2023 penyidik Kejaksaan Tinggi DIY dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kasus Program Investasi Fiktif pada Bank BRI tahun 2016 s/d 2022 telah menetapkan seorang saksi menjadi tersangka yaitu dengan inisial RL.

"Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini tanggal 25 Juli 2023 s/d 15 Agustus 2023 di lapas Perempuan kelas IIB Yogyakarta di Gunungkidul," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Ponco Hartanto, S.H.,M.H. Selasa.
 
Adapun teersangka RL pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2022 diduga telah terjadi penyimpangan dalam penawaran investasi (fiktif) dan penggunaan dana simpanan nasabah dengan cara tersangka RL menawarkan program tabungan yang bukan merupakan program dari bank dengan syarat setoran mengendap selama 1 (satu) atau 6 (enam) bulan dan jumlah setoran minimal rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan bunga sekitar 1,5 % setiap bulannya dan tabungan tersebut tidak dilengkapi fasilitas kartu debit (atm). 

Atas penawaran program tabungan tersebut ada sekitar 13 orang  nasabah yang tertarik untuk membuka rekening tabungan dengan setoran bervariasi dengan jumlah kurang lebih 45 rekening. 

Terhadap rekening tabungan tersebut ternyata tersangka RL telah menerbitkan kartu debit (ATM), selanjutnya mengelola dan menguasai kartu debit (ATM) atas rekening para nasabah tersebut, selanjutnya melakukan melakukan transfer ke rekening pribadinya. Tersangka juga melakukan penarikan tunai untuk keperluan pribadinya dan mentransfer kepada pihak lain serta mentransfer ke rekening tabungan nasabah seolah-olah sebagai pembayaran bunga atas program  tabungan yang ditawarkan tersebut.
Perbuatan tersangka rl telah merugikan keuangan negara  sebesar rp 5.673.027.000,-
 
Pasal yang disangkakan pada tersangka yakni Primair Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas uu nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Cak/Rls)
 
 
                                                                                       
                                                                  

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment