Eks Direktur Pemasaran BPD DIY Tuntut Hak Rp 1,6 Miliar
WARTAJOGJA.ID: Eksekusi pemblokiran rekening giro Bank BPD DIY atas permohonan mantan Direktur Pemasaran BPD DIY Sulcha Prihasti masih menemui jalan buntu.
Petugas Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta telah mendatangi Bank Indonesia (BI) Yogyakarta, Jumat (28/7) untuk melakukan rencana eksekusi tapi belum bisa terlaksana.
Menurut panitera PN Yogyakarta Abdul Kadir Rumodar, pihak BI tidak bersedia melakukan pemblokiran dengan alasan rekening itu merupakan giro wajib minimum dan giro personal. Merujuk Surat Edaran Mahmakah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2008, giro bank di BI yang wajib minimum tidak dapat disita.
“Kami tadi menyarankan pihak pemohon agar mengajukan saja permohonan sita aset lainnya milik BPD DIY yang nilainya setara,” katanya kepada wartawan, Jumat (28/7).
Sesuai putusan pengadilan, Sulcha dinyatakan memenangkan gugatan senilai Rp 1,66 miliar. Uang ini terdiri dari jasa pengabdian dari bulan April 2007 sampai dengan September 2009 senilai Rp 303,1 juta, dan jasa penghargaan sebesar Rp 1,36 miliar.
Kuasa hukum pemohon, Zulfikri Sofyan mengatakan, pihaknya telah berupaya melakukan langkah persuasif tapi tidak membuahkan hasil. Kemudian pada tahun 2012 mulai diambil langkah litigasi di PN Yogyakarta.
Menanggapi alasan BI keberatan melakukan blokir rekening karena mengacu SEMA 7/2018, Zulfikri memiliki pandangan yang berbeda. Menurut dia, eksekusi bukan dilakukan terhadap giro melainkan dana yang ada di giro operasional.
“Sebelumnya kami juga sudah ke BI dan disampaikan ini adalah giro operasional. Tapi barusan dijelaskan bahwa kedua giro itu sama,” katanya.
Menurutnya, kebijakan SEMA juga tidak update karena ada Putusan MK tahun 2014 menyebutkan bank wajib menaati semua putusan peradilan.
“Kami turut menyesalkan sikap BPD DIY yang terkesan angkuh padahal Gubernur sudah mematuhi dengan menyurati mereka. Pihak OJK dan Ombudsman juga sudah mengirim surat ke BPD agar laksanakan putusan pengadilan yang sudah inkrah,” tandasnya.
Setelah ini kemungkinan pihaknya akan mengambil opsi pengalihan giro ke aset lain, atau langkah hukum pidana dengan laporan pasal 372 KUHP tentang dugaan penggelapan.
Sementara Sekretaris Perusahaan BPS DIY Indarti mengatakan saat ini pihaknya baru mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) 2. “Nantinya kami akan mematuhi apa yang menjadi putusan di PK 2 tersebut,” ujarnya. (Cak/Rls)
Post a Comment