Video Muda Mudi Menjurus Asusila di Malioboro Beredar, Polisi Ingatkan Ancaman Pidananya
WARTAJOGJA.ID : Media sosial dan grup percakapan warga di Yogyakarta dalam sehari terakhir ramai dengan video pasangan muda mudi bermesraan yang menjurus tindakan asusila atau mesum di kawasan Malioboro.
Dalam dua video yang tersebar itu, tampak sepasang muda mudi memanfaatkan bangku taman pedestrian Malioboro untuk bercumbu tanpa malu. Pria dalam video itu tampak merangkul bergelayut lalu menciumi dada pasangannya. Hingga akhirnya mereka tampak ditegur seseorang.
Kepolisian Resort Kota Yogyakarta tengah menyelidiki video soal pasangan sejoli di Malioboro yang bereda itu.
"Kami sedang telusuri video itu," kata
Kepala Seksi Humas Polresta Yogyakarta Ajun Komisaris Polisi Timbul Sasana Raharja, Selasa 6 Juni 2023.
Timbul mengatakan tindakan asusila atau mesum di ruang publik seperti Malioboro, ada ancaman pidananya. Sehingga masyarakat juga wisatawan perlu memperhatikan batasan batasan yang berlaku.
"Mempertontonkan tindakan asusila di muka umum, bisa dijerat dengan pasal KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana)," kata dia.
Proses pidana tindakan asusila di muka umum itu, dapat terjadi dengan dua cara. Pertama jika ada delik aduan atau ada masyarakat yang melaporkan sedangkan kedua dari kepolisian membuat laporan model A karena perbuatan itu sudah benar benar terjadi.
"Sampai saat ini memang belum ada yang melapor soal (video asusila di Malioboro) itu, tapi kepolisian bisa membuat laporan model A, untuk cek identitas kemudian dicari pelakunya," kata dia.
Timbul pun menyatakan perbuatan asusila di muka umum seperti itu tidak layak ditiru dan musti diantisipasi. Mengingat Malioboro juga merupakan pusatnya wisatawan di Yogya.
"Untuk antisipasi kejadian itu tak berulang, kami berkoordinasi dengan tim keamanan kawasan Malioboro untuk intens patroli dan memperketat pengawasan terhadap pengunjung," kata Timbul.
Perbuatan asusila itu sendiri diduga terjadi saat dini hari atau saat kawasan Malioboro berangsur sepi. (Cak/Rls)
Post a Comment