Tuntut Keadilan, Pemilik Apartemen Malioboro City Gelar Aksi Demo
WARTAJOGJA.ID: Sejumlah pemilik apartemen Malioboro City Regency, Yogyakarta menggelar aksi di depan eks kantor marketing apartemen setempat, Kamis (8/6). Mereka menuntut Akta Jual Beli (AJB) yang selama ini belum diberikan oleh pengembang.
Massa menggelar aksi dengan membentangkan sejumlah poster di depan kantor eks marketing yang berlokasi di Jalan Laksda Adisucipto KM 8, Caturtunggal, Depok, Sleman.
Koordinator aksi, Edi Hardianto mengatakan, lebih dari 200 pemilik unit apartemen yang hingga kini belum menerima AJB dan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS).
Padahal, mereka sudah membayar lunas dengan kisaran harga per unit antara Rp 300 juta-Rp 400 juta sehingga kerugian diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
"Sudah 10 tahun lamanya, AJB dan SHMSRS belum kami terima. Selama itu, kami hanya diberikan janji-janji," ujar Edi, disela aksi.
Edi menjelaskan, pada 2015, pengembang berjanji akan menyerahkan AJB jika pembayaran unit apartemen sudah lunas.
Namun meskipun sudah dilunasi, namun belakangan justru Apartemen Malioboro City Regency diketahui telah beralih kepemilikan dari PT Inti Hosmet ke MNC Bank.
"Kami mendengar kabar, bahwa sertifikat hak guna bangunan sudah diagunkan di MNC Bank," tandasnya.
Edi dan penghuni apartemen lainnya menuntut pihak PT Inti Hosmet bertanggung jawab menyelesaikan dan menerbitkan AJB.
Ia menyebut, perkara itu juga sudah mereka laporkan ke Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penggelapan. Kini mereka khawatir, pihak PT Inti Hosmet mempailitkan diri, sehingga akan berimbas pada ketidakjelasan nasib mereka.
"Saat ini sudah homologasi sisa 15 bulan lagi dan ketika homologasi itu berakhir, dikhawatirkan pihak PT Inti Hosmet mempailitkan diri. Jika mempailitkan diri, bagaimana nasib kita?" pungkasnya. (Rls)
Post a Comment