Program REHAB BPJS Kesehatan Beri Keringanan Peserta Angsur Iuran
WARTAJOGJA.ID: BPJS Kesehatan kini menghadirkan Program REHAB (Rencana Pembayaran Iuran Bertahap) untuk memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta JKN yang iurannya menunggak, khususnya segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.
Latar belakang Program REHAB dikarenakan rendahnya Ability To Pay (ATP) Peserta PBPU khususnya pada masa pandemic COVID-19 dan juga rendahnya tingkat keaktifan Peserta PBPU yang menunggak membayar iuran di atas 3 bulan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sleman, M. Idar Aries Munandar menyampaikan, tujuan Program REHAB untuk memberikan keringanan finansial bagi peserta JKN yang iurannya menunggak, khususnya segmen PBPU dan BP agar dapat membayar iuran secara bertahap.
"Persyaratan untuk mendapatkan Program REHAB, diantaranya peserta termasuk dalam segmen PBPU dan BP yang memiliki tunggakan dengan usia tunggakan 4 sampai dengan 24 bulan. Nantinya, peserta dapat mendaftar melalui Aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165. Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari pendaftaran sampai dengan tanggal 27," tambah Nandar pada Kegiatan Temu Media BPJS Kesehatan Cabang Sleman Tahun 2023, Senin 26 Juni 2023.
Dirinya menyebut, ada batas maksimal periode tahapan pembayaran selama satu siklus program, yaitu 12 bulan.
Bukan hanya itu, Nandar mengungkapkan Program REHAB ini bagi peserta JKN yang sudah terdaftar layanan autodebit, tagihan cicilannya dapat otomatis dipotong dari saldo rekeningnya sesuai dengan besaran simulasi yang telah ditetapkan sebelumnya kecuali autodebit Bank Mandiri dan BNI.
Selain mekanisme autodebit, peserta Program REHAB juga dapat membayar tagihan iuran pada kanal- kanal pembayaran yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
"Bagi peserta JKN yang ingin ikut Program REHAB, silahkan mengunduh Aplikasi Mobile JKN. Setelah itu, bisa memilih menu Rencana Pembayaran Bertahap, lalu akan muncul informasi total tunggakan. Kemudian, peserta dapat membaca, menyetujui syarat dan ketentuan, peserta bisa melanjutkan pendaftaran Program REHAB. Setelah cicilan tagihan muncul, maka peserta dapat membayar tagihan iuran pada kanal-kanal pembayaran yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, seperti di Alfamart, Indomart, agen PPOB dan lain-lain," ujarnya.
Program REHAB memiliki tiga kemudahan bagi peserta JKN, yakni pembayaran ringan, mudah, dan solusi agar status kepesertaan aktif kembali untuk mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan.
Nandar menjelaskan, sampai dengan tanggal 23 Juni 2023, jumlah peserta yang terdaftar pada Program REHAB di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Sleman sebanyak 3.195 peserta.
Peserta yang sudah aktif atau lunas sebanyak 1.238 dan peserta yang masih dalam proses cicilan sejumlah 1.957.
Sementara itu, jumlah tagihan yang sudah dibayar sebesar Rp1.942.872.470.
Diharapkan dengan adanya Program REHAB ini peserta mendapatkan keringanan dalam hal membayar tunggakan iuran JKN melalui mekanisme cicilan.
Dia berharap, Program REHAB ini dapat memberikan banyak kemudahan bagi peserta JKN sekaligus memberi edukasi peserta akan pentingnya ketepatan membayar iuran setiap bulannya, karena sakit itu bisa datang tiba-tiba tanpa terduga. (Cak/Rls)
Post a Comment