Hakim Perdamaian Desa, Tiga Lurah Di Kota Yogyakarta Mendapat Penghargaan Dalam Paralegal Justice Award
WARTAJOGJA.ID : Tiga lurah dari tiga kemantren di Kota Yogyakarta menerima penghargaan dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM yang bekerja sama dengan Mahkamah Agung RI dalam Kegiatan Paralegal Academy dan Paralegal Justice Award di Jakarta.
Tiga lurah dari tiga kemantren di K
ota Yogyakarta menerima penghargaan dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM yang bekerja sama dengan Mahkamah Agung RI.
Penghargaan diberikan pada ketiga lurah dari Kota Yogyakarta dalam kegiatan Paralegal Academy dan Paralegal Justice Award yang berlangsung pada tanggal 29 Mei hingga 2 Juni 2023.
Sebanyak 300 orang kepala desa/lurah se-Indonesia dinyatakan lolos seleksi administrasi dan melanjutkan proses pembinaan dalam kegiatan Paralegal Academy.
Penganugerahan Paralegal Justice Award memiliki 2 kategori penghargaan yaitu Non Litigation Peacemaker (NLP) dan Anubhawa Sasana Desa Jagaddhita. Non Litigation Peacemaker diberikan kepada kepala desa/lurah sebagai bentuk apresiasi karena telah berperan menyelesaikan permasalahan hukum secara non litigasi di wilayahnya. Sedangkan untuk Penghargaan Anubhawa Sasana Desa Jagaddhita diberikan kepada desa/kelurahan yang mendorong pertumbuhan investasi, pariwisata, dan lapangan kerja bagi masyarakatnya.
Dari 300 kepala desa/lurah yang menerima Paralegal Justice Award, Kota Yogyakarta terdapat dua lurah yang memenuhi kriteria sebagai penerima anugerah penghargaan NLP yaitu Lurah Terban Kemantren Gondokusuman Sigit Kusuma Atmaja, dan Lurah Purbayan Kemantren Kotagede Kudup Nawangsari. Sedangkan satu kelurahan mendapatkan Penghargaan Anubhawa Sasana Desa Jagaddhita yaitu Kelurahan Giwangan Kemantren Umbulharjo dengan Lurah Giwangan Dyah Murniwarini.
Penghargaan ini diharapkan mampu meningkatkan motivasi para lurah untuk memberikan pengabdian terbaik dalam menciptakan suasana yang harmoni, damai, dan rukun di kalangan masyarakat. Adanya Paralegal Justice Award memiliki manfaat untuk menghadirkan kembali peran kepala desa/lurah sebagai hakim perdamaian desa atau juru damai dalam menghadapi sekaligus menyelesaikan permasalahan hukum yang muncul di desa. (Cak/Rls)
Post a Comment