Cermat Demokrasi Gelar Audiensi Dengan Pemerintah Terkait Solusi Identitas Kependudukan Kelompok Marjinal
WARTAJOGJA.ID : Perkumpulan anak muda peduli demokrasi yang tergabung dalam
Lembaga Cermat Demokrasi melakukan audiensi dengan Pemerintah terkait,
bertempat di kantor DPRD Kabupaten Sleman, Selasa, 27/6/2023. Ketua Cermat Demokrasi, Andika Irfan
menyampaikan, audiensi tersebut dilakukan untuk menyampaikan permasalahan yang
kompleks terkait identitas kependudukan yang sulit diakses oleh masyarakat marjinal, seperti yang dialami para pemulung
di Pedukuhan Tambak Bayan, Desa Catur Tunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten
Sleman. Selain itu juga sebagai tindak lanjut kegaiatan pendampingan yang
dilakukan Cermat Demokrasi terkait masalah
pemenuhan hak sipil dan hak politik masyarakat marjinal di Padukuhan Tambak Bayan, dengan menyampaikan rekomendasi kebijakan kepada
pemerintah kabupaten, kata Andika.
Forum audiensi kali ini dihadiri: Perwakilan anggota DPRD
Sleman, Arif Kurniawan dan Sri Riadiningsih. dari Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil, Herawati dan Heni Purnomo. Dari Dinas Kesehatan, Rusita
Nurwidi. Dari Dinas Sosial, Gunadi dan Fahmi. Hadir pula perwakilan dari Lembaga Alterasi Indonesia, dan segenap warga
yang tergabung dalam Komunitas Sekolah Marginal. Sementara dari Lembaga Cermat
Demokrasi hadir Ketua Cermat Demokrasi Andika Irfan, Ketua Advokasi Pemenuhan Hak Sipil, Rais Assad Faiz
beserta delegasinya.
Lebih jauh di hadapan tim perwakilan Pemerintah terkait
Kabupaten Sleman Andika Irfan menyampaikan, masalah identitas kependudukan yang
dihadapi sebagain masyarakat marjinal, sebagai hasil dari pengamatan yang
dilakukan Cermat Demokrasi, telah berlangsung dalam jangka waktu yang lama. Sejauh
ini upaya advokasi yang dilakukan belum membuahkan
hasil. Tahun-tahun sebelumnya, upaya advokasi telah dilakukan, namun masalah
tersebut belum menemukan titik temu yang memadai. Akibat tidak memiliki
identitas kependudukan ini, masyarakat marjinal
semakin kesulitan dalam memperoleh akses pelayanan kesehatan, pendidikan, jaminan
sosial dan hak politik yang seharusnya menjadi hak setiap warga negara.
Menanggapi permasalahan yang disampaikan Andika Irfan, Fahmi
dari Dinas Sosial memaparkan, bahwa, terkait permasalahan kepemilikan identitas kependudukan masyarakat marjinal yang belum majksimal terpenuhi. Hal ini disebabkan oleh faktor-faktor seperti:
kurangnya akses informasi terhadap administrasi kependudukan, kurangnya
dukungan pemerintah setempat, kompleksitas birokrasi, serta kurangnya kesadaran
kelompok marjinal akan pentingnya memiliki identitas kependudukan. Akibatnya,
kelompok marjinal menghadapi hambatan dalam mengakses layanan-layanan publik
yang disediakan oleh pemerintah seperti bantuan sosial, layanan pendidikan, dan
jaminan kesehatan.
Sementara, skema pemberian jaminan sosial mengacu pada data
dukcapil sehingga Dinas Kesehatan tidak bisa memberikan jaminan sosial bila
masyarakat tidak memiliki kartu identitas” Tutur Fahmi. Sejalan dengan Dinas Sosial,
Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman juga mengalami kendala yang sama terkait
pemberian jaminan kesehatan bagi masyarakat marjinal “Kuncinya sebenarnya ada
pada data kependudukan yang ada di dukcapil,” Tutur Rusita Nurwidi mewakili
Dinas Kesehatan.
Terkait persoalan identitas kependudukan yang dialami
masyarakat marjinal di Tambakbayan, Perwakilan
Dinas Dukcapil Sleman, Hemi Purnomo berpendapat bahwa mereka seringkali sudah memiliki
identitas asal dari daerah masing-masing, namun dokumen tersebut hilang atau
bermasalah. Pemerintah khawatir apabila
menerbitkan identitas kependudukan kepada kelompok tersebut dapat dianggap
melanggar aturan yang berlaku. Harus ada validasi data lebih dalam terlebih
dahulu sebelum melangkah pada pemenuhan kartu identitas.
Mengakhiri forum audiensi tersebut kepada jajaran Pemerintah
terkait, Andika Irfan menyampaikan rekomendasinya. Bahwa untuk mengatasi permasalahan
ini, penting bagi Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat
marjinal akan pentingnya memiliki identitas kependudukan yang sah. Melalui
kampanye sosialisasi dan pendidikan yang intensif. Sehingga masyarakat marjinal
dapat memahami manfaat dan hak-hak yang terkait dengan identitas kependudukan.
Selain itu, kerja sama antara pemerintah, lembaga non-pemerintah, dan kelompok
masyarakat marjinal perlu ditingkatkan untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Melibatkan kelompok masyarakat marjinal dalam proses pengambilan keputusan
serta memberikan dukungan teknis dan pendampingan dapat membantu mengatasi
kendala administrasi dan kompleksitas birokrasi yang dihadapi. Perlu
diperhatikan bahwa dalam Undang-Undang Dasar 1945, negara memiliki kewajiban
untuk menjamin dan memajukan kesejahteraan setiap warga negara serta melindungi
kelompok-kelompok masyarakat yang rentan,” ungkas Andika Irfan.
Post a Comment