News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Cermat Demokrasi Gelar Audiensi Dengan Pemerintah Terkait Solusi Identitas Kependudukan Kelompok Marjinal

Cermat Demokrasi Gelar Audiensi Dengan Pemerintah Terkait Solusi Identitas Kependudukan Kelompok Marjinal


WARTAJOGJA.ID : Perkumpulan anak muda peduli demokrasi yang tergabung dalam Lembaga Cermat Demokrasi melakukan audiensi dengan Pemerintah terkait, bertempat di kantor DPRD Kabupaten Sleman, Selasa, 27/6/2023.  Ketua Cermat Demokrasi, Andika Irfan menyampaikan, audiensi tersebut dilakukan untuk menyampaikan permasalahan yang kompleks terkait identitas kependudukan yang sulit diakses oleh masyarakat  marjinal, seperti yang dialami para pemulung di Pedukuhan Tambak Bayan, Desa Catur Tunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman. Selain itu juga sebagai tindak lanjut kegaiatan pendampingan yang dilakukan Cermat Demokrasi  terkait masalah pemenuhan hak sipil dan hak politik masyarakat  marjinal di Padukuhan Tambak Bayan, dengan  menyampaikan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah kabupaten, kata Andika.

 

Forum audiensi kali ini dihadiri: Perwakilan anggota DPRD Sleman, Arif Kurniawan dan Sri Riadiningsih. dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Herawati dan Heni Purnomo. Dari Dinas Kesehatan, Rusita Nurwidi. Dari Dinas Sosial, Gunadi dan Fahmi. Hadir pula perwakilan dari  Lembaga Alterasi Indonesia, dan segenap warga yang tergabung dalam Komunitas Sekolah Marginal. Sementara dari Lembaga Cermat Demokrasi hadir Ketua Cermat Demokrasi Andika Irfan, Ketua  Advokasi Pemenuhan Hak Sipil, Rais Assad Faiz beserta delegasinya.

 

Lebih jauh di hadapan tim perwakilan Pemerintah terkait Kabupaten Sleman Andika Irfan menyampaikan, masalah identitas kependudukan yang dihadapi sebagain masyarakat marjinal, sebagai hasil dari pengamatan yang dilakukan Cermat Demokrasi, telah berlangsung dalam jangka waktu yang lama. Sejauh ini upaya   advokasi yang dilakukan belum membuahkan hasil. Tahun-tahun sebelumnya, upaya advokasi telah dilakukan, namun masalah tersebut belum menemukan titik temu yang memadai. Akibat tidak memiliki identitas kependudukan ini, masyarakat  marjinal semakin kesulitan dalam memperoleh akses pelayanan kesehatan, pendidikan, jaminan sosial dan hak politik yang seharusnya menjadi hak setiap warga negara.

 

Menanggapi permasalahan yang disampaikan Andika Irfan, Fahmi dari Dinas Sosial memaparkan, bahwa,  terkait permasalahan kepemilikan  identitas kependudukan masyarakat  marjinal yang belum majksimal terpenuhi.  Hal ini disebabkan oleh faktor-faktor seperti: kurangnya akses informasi terhadap administrasi kependudukan, kurangnya dukungan pemerintah setempat, kompleksitas birokrasi, serta kurangnya kesadaran kelompok marjinal akan pentingnya memiliki identitas kependudukan. Akibatnya, kelompok marjinal menghadapi hambatan dalam mengakses layanan-layanan publik yang disediakan oleh pemerintah seperti bantuan sosial, layanan pendidikan, dan jaminan kesehatan.

Sementara, skema pemberian jaminan sosial mengacu pada data dukcapil sehingga Dinas Kesehatan tidak bisa memberikan jaminan sosial bila masyarakat tidak memiliki kartu identitas” Tutur Fahmi. Sejalan dengan Dinas Sosial, Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman juga mengalami kendala yang sama terkait pemberian jaminan kesehatan bagi masyarakat marjinal “Kuncinya sebenarnya ada pada data kependudukan yang ada di dukcapil,” Tutur Rusita Nurwidi mewakili Dinas Kesehatan.

 

Terkait persoalan identitas kependudukan yang dialami masyarakat marjinal di Tambakbayan,  Perwakilan Dinas Dukcapil Sleman, Hemi Purnomo berpendapat bahwa mereka seringkali sudah memiliki identitas asal dari daerah masing-masing, namun dokumen tersebut hilang atau bermasalah. Pemerintah khawatir  apabila menerbitkan identitas kependudukan kepada kelompok tersebut dapat dianggap melanggar aturan yang berlaku. Harus ada validasi data lebih dalam terlebih dahulu sebelum melangkah pada pemenuhan kartu identitas.

 

Mengakhiri forum audiensi tersebut kepada jajaran Pemerintah terkait, Andika Irfan menyampaikan rekomendasinya. Bahwa untuk mengatasi permasalahan ini, penting bagi Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat marjinal akan pentingnya memiliki identitas kependudukan yang sah. Melalui kampanye sosialisasi dan pendidikan yang intensif. Sehingga masyarakat marjinal dapat memahami manfaat dan hak-hak yang terkait dengan identitas kependudukan. Selain itu, kerja sama antara pemerintah, lembaga non-pemerintah, dan kelompok masyarakat marjinal perlu ditingkatkan untuk menyelesaikan permasalahan ini. Melibatkan kelompok masyarakat marjinal dalam proses pengambilan keputusan serta memberikan dukungan teknis dan pendampingan dapat membantu mengatasi kendala administrasi dan kompleksitas birokrasi yang dihadapi. Perlu diperhatikan bahwa dalam Undang-Undang Dasar 1945, negara memiliki kewajiban untuk menjamin dan memajukan kesejahteraan setiap warga negara serta melindungi kelompok-kelompok masyarakat yang rentan,” ungkas Andika Irfan.


 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment