Waspada, Kecepatan Kereta Api di Yogyakarta Bakal Naik Hingga 120 Kilometer Per Jam Juni Nanti
WARTAJOGJA.ID : PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta mewanti wanti adanya perubahan standar kecepatan kereta api di lintasan wilayahnya yang akan berlaku mulai 1 Juni 2023.
Peningkatan kecepatan ini seiring diberlakukannya Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) 2023 demi mempersingkat waktu tempuh perjalanan kereta.
"Kami umumkan bahwa waktu tempuh kereta api akan semakin singkat mulai 1 Juni 2023 nanti ketika diberlakukan kebijakan Gapeka 2023," kata Manager Humas Daop 6 Yogyakarta Franoto Wibowo Selasa 30 Mei 2023.
PT KAI Daop 6 Yogyakarta mengimbau masyarakat yang berada di sekitar jalur kereta wilayah itu untuk lebih berhati-hati dan waspada.
Sebab ada sejumlah relasi kereta yang mengalami peningkatan kecepatan. Antara lain kereta relasi Kedungbanteng - Solo Jebres yang sebelumnya dilewati dengan kecepatan 105 kilometer per jam pada Gapeka 2023 berlaku dengan kecepatan 120 kilometer per jam.
Lalu kereta relasi Solo Balapan - Lempuyangan sebelumnya 105 kilometer per jam menjadi 115 kilometer per jam.
Sedangkan kereta relasi Yogyakarta - Kutoarjo sebelumnya kecepatan 105 kilometer per jam juga menjadi 120 kilometer per jam.
"Peningkatan kecepatan dilakukan baik di jalur hulu maupun hilir," kata Franoto.
Ia menambahkan, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan aktivitas di jalur kereta secara sembrono. Karena selain melanggar aturan, juga membahayakan perjalanan kereta juga diri sendiri.
"Larangan ini sangat penting untuk dipatuhi masyarakat karena memang sudah beberapa kali terjadi kecelakaan," kata dia.
Berdasarkan data yang dihimpun Daop 6, dari bulan Januari hingga Mei 2023 ini terdapat 13 kasus kereta tertemper atau tertabrak orang dengan rincian korban meninggal dunia sebanyak 11 orang dan 2 orang luka berat.
Jumlah tersebut tentunya tidak bisa dianggap remeh dan sangat diperlukan kesadaran dari setiap individu.
"Kami secara rutin telah melakukan sosialisasi ke masyarakat dan berkoordinasi dengan kewilayahan setempat terkait bahaya beraktivitas di jalur kereta," kata dia.
Sebagai upaya pengamanan di sekitar jalur kereta, Daop 6 juga secara rutin menugaskan petugas untuk berjaga di titik-titik rawan serta melakukan patroli.
Selain itu, koordinasi maupun kolaborasi dengan stakeholders terkait juga terus dilakukan untuk meminimalisir dan mencegah terjadinya aktivitas yang berpotensi menimbulkan bahaya bagi perjalanan kereta api.
Franoto mengajak masyarakat untuk turut menyosialisasikan larangan beraktivitas di jalur kereta dengan memberitahukan kepada kerabat, teman, ataupun keluarga agar senantiasa diberikan keselamatan.
“Jangan segan untuk memberikan teguran jika melihat ada orang yang bermain atau beraktivitas lainnya di jalur kereta," kata dia. (Cak/Rls)
Post a Comment