Sering Dipakai Parkir Liar, Jalan Pasar Kembang Diberi Larangan Berlapis
WARTAJOGJA.ID : Kawasan
Jalan Pasar Kembang Kota Yogyakarta selama ini jadi area rawan parkir liar kendaraan bermotor.
Hal ini disebabkan karena jalan itu diapit dua obyek strategis yakni Jalan Malioboro dan Stasiun Tugu.
Parkir liar itu terutama terjadi di area marka biku-biku sisi utara, yang berbatasan langsung dengan pedestrian Stasiun Tugu.
Deretan kendaraan pribadi baik roda dua hingga roda empat, terutama saat musim liburan panjang, banyak yang parkir di marka biku biku itu hingga area jalan menyempit.
“Mulai hari ini, di sisi utara Jalan Pasar Kembang ini kami sterilkan dan akan diawasi bersama kepolisian," kata Penjabat Walikota Yogyakarta, Singgih Raharjo Selasa 30 Mei 2023.
Sterilisasi kendaraan di area Jalan Pasar Kembang itu dilakukan dengan menerapkan tanda larangan berlapis.
Selain memasangi sejumlah spanduk, juga menempatkan water barrier dan garis polisi.
"Jika situasi (parkir liar di biku biku) ini dibiarkan mengganggu lalu lintas yang lain,” kata Singgih.
Singgih mengatakan, pengawasan agar area itu tetap steril termasuk menggunakan teknologi kamera smart CCTV yang akan dipasang di tempat-tempat strategis di sepanjang marka larangan parkir itu.
“Kami akan pasang segera cctv, untuk bisa memantau kondisi sekaligus mengingatkan wisatawan dan masyarakat yang akan parkir, termasuk oknum yang melakukan jasa parkir di sini,” kata dia.
Singgih menyampaikan bagi masyarakat atau wisatawan yang akan ke Malioboro, Stasiun Tugu maupun di kawasan sekitar Jalan Pasar Kembang sudah ada Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Abu Bakar Ali, Ketandan, Beskalan dan di dalam stasiun.
"Jika lahan parkir sudah tidak mencukupi, kami berharap wisatawan bisa menggunakan moda transportasi umum sehingga tidak akan membebani parkir di kawasan tersebut," kata dia.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Yogyakarta, Ajun Komisaris Polisi Maryanto menyebut belakangan terpantau makin banyak kendaraan yang melakukan pelanggaran di kawasan itu.
Pihak kepolisian sudah berupaya untuk menertibkan dan memberikan teguran simpatik kepada pengendara. Termasuk dari Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta sudah menempelkan stiker peringatan dan pemberitahuan kawasan larangan parkir pada kendaraan yang parkir di marka biku-biku.
“Pemasangan garis polisi di area ini sebagai pertanda untuk memperjelas kepada pengendara, bahwa di samping water barrier, ada rambu, marka garis biku-biku untuk menegaskan kawasan ini tidak boleh untuk parkir,” kata Maryanto. (Cak/Rls)
Post a Comment