Permukiman Gotong Royong Berbasis Keistimewaan Akses Lahan di Yogya
WARTAJOGJA.ID: Pernyataan Sri Sultan HB X pada April 2023 lalu tentang pemanfaatan tanah Sultan Ground (SG) bagi warga masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bertujuan memitigasi persoalan ketersediaan dan akses lahan.
Saat ini lonjakan spekulasi harga tanah makin tak terkendali.
Prof. Ir. Bakti Setiawan, peneliti UGM, menandaskan pentingnya penjabaran terseleksi dan hati-hati agar model terobosan lebih implementatif, tepat dan relevan sesuai kebutuhan warga kota.
Payung hukum Perdais Nomer 1 tahun 2017 dan Nomer 2 tahun 2017 mempercepat capaian nilai keistimewaan DIY dalam konsolidasi lahan yang bertujuan peningkatan kesejahteraan rakyat.
Prof. Bakti mengingatkan keamanan bermukim atau disebut difensible life space membutuhkan daya dukung multipihak yang punya kekuatan terhadap akses lahan. Model pengembangan Permukiman Gotong Royong (PERGOTO) sebagai inisiatif warga kiranya menjadi gerakan lokal yang patut difasilitasi oelh para pemangku.
Menurut REI Yogyakarta masih ada backlog atau kekurangan rumah di DIY sekitar 250.000 unit. BPS juga mencatat pada 2021 sebanyak 23,47 persen rumah tangga di DIY mendiami rumah bukan milik sendiri, misalnya sewa atau kontrak. Sementara di kota Yogya masih terdapat 114,72 hektare masuk kategori kawasan kumuh ringan, tambah Prof. Bakti.
Achmad Uzair, SIP, MA, Ph.D, sosiolog perkotaan dari UIN SUKA Yogya menyambut penyataan Gubernur DIY sebagai langkah membuka akses pemanfaatan lahan secara berkeadilan. Kementerian PUPR mengindikasikan warga miskin kota meningkat secara jumlah dan luasannya dari yang semula 38.000 hektare pada 2014 menjadi 87.000 hektar pada 2019.
Ketika warga miskin mampu menemukan petak demi petak tanah untuk permukiman sebenarnya hal ini menegaskan bahwa tanah tersedia available di tengah tata ruang kota. Achmad Uzair menambahkan peruntukkan lahan SG untuk permukiman MBR merupakan bentuk perhatian atau afirmasi pemanfaatan lahan yang bukan berarti sekadar blangko kosong terhadap warga miskin untuk menggunakan lahan yang tersedia semaunya sendiri. Tapi menempatkan mereka sebagai partisipant aktif, bukan sebagai “penerima pasif” saja, imbuh Uzair panggilan akrabnya.
Memberikan perhatian pada isu ini lebih tepat dimaknai sebagai pemberian ruang yang lebih besar pada warga miskin untuk menjadi aktor kunci dalam proses penyediaan lahan pemukiman bagi mereka sendiri. Lanjut Uzair, mengutip Boonyabancha (2009), warga miskin merepresentasikan sisi permintaan (demand side) dari pertanyaan tentang permikiman, mereka mencakup skala besar persoalan, dan mereka memiliki motivasi terbesar untuk memecahkan persoalan permukiman yang layak.
Uzair menyontohkan, keberhasilan penyediaan permukiman layak untuk warga miskin yang dilakukan CODI di Thailand menunjukkan bahwa warga miskin siap berkontribusi dan berperan aktif dalam memecahkan persoalan lahan dan pemukiman layak di perkotaan. Hal ini sejalan dengan karakter keguyuban warga DIY yang pernah disinggung Sri Sultan dan sekaligus sebagai modal peneguhan atas konsep Pancamulia DIY. Selain itu, tidak menutup kemungkinan berangkat semangat guyub Warga DIY tersebut dioperasionalkan menjadi tindakan kegotong royongan semua pihak dan sekaligus dapat menjadi tawaran bagi pemenuhan permukiman skala Nasional. (Cak/Rls)
Post a Comment