Anggota Komisi VII DPR RI Lega Oknum Peneliti BRIN yang ancam Muhammadiyah Ditangkap
WARTAJOGJA.ID - Anggota Komisi VII DPR RI Gandung Pardiman merasa lega dan mengapresiasi kinerja Polri yang telah menangkap oknum peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanudin ( APH ) yang mengancam akan membunuh warga muhammadiyah karena perbedaan penetapan tanggal Lebaran Idul Fitri 2023. Ancaman pembunuhan tersebut diunggah di media sosial facebook.
"Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian," demikian pernyataan Andi di Facebook.
Atas cuitan tersebut APH dilaporkan ke polisi oleh sejumlah ormas di beberapa kota. Tak butuh waktu lama
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap APH di Jombang, Jawa Timur, pada Minggu (30/4/2023) sekitar pukul 12.00 WIB.
Anggota Komisi VII Gandung Pardiman yang juga mitra BRIN, langsung mengecam pernyataan peneliti BRIN yang mengunggah pernyataan di media sosial facebook bernada ancaman pembunuhan kepada warga Muhammadiyah hanya karena perbedaan penetapan hari raya Idul fitri 1 Syawal 1444 H. Gandung meminta Kepala BRIN memberikan sanksi berat bahkan jika perlu dipecat akibat pernyatan yang membuat gaduh bangsa Indonesia. Kini setelah oknum peneliti BRIN ditangkap Polisi, Gandung Pardiman menyatakan lega dan apresiasi kepada Polri atas kerja cepatnya.
" Saya lega, pengancam warga Muhammadiyah sudah ditangkap. Mari kita kawal proses hukumnya hingga selesai," ungkap Gandung Pardiman dalam keterangan persnya, Selasa ( 2/5/2023).
Gandung Pardiman menghimbau kepada semua saja untuk hati - hati ketika memberikan komentar dan pernyataan di media sosial, agar peristiwa yang dialami oknum ASN BRIN APH tersebut tidak terjadi lagi
" Saya menghimbau agar hati - hati saat memberikan komenter atau pernyataan di media sosial, janga sampai membuat kegaduhan seperti yang dilakukan oleh APH," ujarnya.
Menurut Gandung, APH adalah seorang intelktual berpendidikan tinggi, seorang peneliti sehingga sangat tahu konsekuensi dari pernyataan tersebut. Bahkan dalam cuitannya APH menyatakan siap dilaporkan dengan ancaman pasal pembunuhan dan siap dipenjara.
" Sekarang keinginan APH telah terpenuhi semua. Sekali lagi mari kita kawal proses hukumnya sampai tuntas," punkas Gandung Pardiman. ( CAK/Rls)
Post a Comment