Kejati DIY Tahan Pengusaha Property Terkait Penyalahgunaan Tanah Kas Desa Caturtunggal
WARTAJOGJA.ID: Kasus dugaan penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Kalurahan Caturtunggal, Depok, Sleman, DIY memasuki babak baru.
Tim penyidik Kejati DIY menahan Robinson, Direktur PT Deztama Putri Sentoso. Penahanan terhadap pengusaha property itu dilakukan setelah tim penyidik menemukan unsur pelanggaran tindak pidana atas penyalagunaan tanah kas desa seluas 1,6 hektare.
“Tersangka RS ditahan dan dititipkan di Lapas Wirogunan Yogyakarta,” kata Kepala Kejati DIY, Ponco Hartanto saat konferensi pers di lobi Gedung Kejati DIY Jalan Sukonandi, Kota Yogyakarta, Jumat (14/4/2023).
Ikut mendampingi Kajati DIY yaitu Wakajati DIY, Amiek Mulandari; Aspidsus Kejati DIY, Anshar Wahyudi; dan Kasi Penerangan dan Hukum pada Asintel Kejati DIY, Herwatan.
Dalam konferensi pers itu, Robinson turut diperlihatkan kepada awak media.
Tersangka Robinson yang menggunakan rompi warna merah bertuliskan Tahanan Pidsus Kejaksaan dan mengenakan masker terlihat menunduk sambil membelakangi Kajati DIY yang sedang memberikan keterangan pers.
Usai konferensi pers, Robinson yang mengenakan baju putih dan celana biru langsung digelandang dimasukan ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Wirogunan, Kota Yogyakarta.
Kepada wartawan, Ponco membeberkan, kasus dugaan penyalahgunaan tanah kas desa tersebut bermula dari temuan Inspektorat Pemda DIY.
Selanjutnya, inspektorat bersama Satpol PP Pemda DIY melakukan upaya penutupan atas aktivitas proyek perumahan yang disinyalir melanggar aturan karena tidak sesuai peruntukan.
Kemudian, tindak lanjut atas temuan dan penutupan tersebut, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengirimkan surat ke Kejati DIY. Atas dasar surat dan temuan inspektorat Pemda DIY tersebut tim Kejati DIY bergerak cepat menelusuri dugaan pelanggaran yang dilakukan tersangka Robinson.
Dari penelusuran, tim penyidik menemukan bahwa pada tanggal 11 Desember 2015 PT Deztama Putri Sentoso mengajukan permohonan sewa tanah kas desa di Kalurahan Caturtunggal seluas 5.000 meter persegi.
Sesuai proposal, tanah itu akan digunakan sebagai area singgah hijau yang didalamnya terdapat sejumlah fasilitas publik.
Seperti, kebun hidroponik, area hijau dengan tanaman produktif, sistem pengolahan limbah mandiri, area olahraga, area kuliner sehat, dan arena niaga sayuran organik.
Proposal permohonan tersebut dikirimkan dan melalui persetujuan Kepala Desa Caturtunggal, BPD, dan mendapatkan rekomendasi dari Kecamatan dan Bupati Sleman, Dispertaru Provinsi DIY.
Hingga akhirnya, permohonan tersebut disetujui oleh Gubernur DIY melalui surat keputusan Nomor: 43/IZ/2016 tanggal 7 Oktober 2016 tentang pemberian ijin kepada Pemerintah Desa Caturtunggal, Depok, Sleman untuk menyewakan tanah kas desa kepada PT Deztama Putri Sentoso.
“Setelah mendapatkan persetujuan dari Gubernur, pada tahun 2019 PT Deztama Putri Sentoso membahas penjualan saham dan merubah susunan Direktur Denizar Rahman kepada Robinson, 33 tahun,” tandas Ponco.
Setelah ada peralihan direksi, pada tahun 2020 PT Deztama Putri Sentoso tancap gas mulai melakukan aktivitas pembangunan pemukiman di lahan 5.000 m2.
Layaknya perumahan pada umumnya, tersangka melakukan pembangunan perumahan dengan konstruksi material permanen. Padahal, konstruksi bangunan material tidak sesuai dengan proposal awal.
Tindakan tersebut melanggar UU Nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Antara lain, berkaitan dengan pertanahan, Perda DIY Nomor 1 tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten. Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa.
“Selain melanggar karena membangun konstruksi permanen, tersangka mengalihkan tanah kas desa Caturtunggal yang telah menjadi pemukiman kepada pihak ketiga dengan cara disewakan. Sehinggal tindakan tersebut tidak sesuai dengan UU Nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY,” ungkap Ponco.
Tak puas setelah mendapatkan ijin tanah seluas 5.000 m2, pada tanggal 1 Oktober 2020 PT Deztama Putri Sentoso kembali mengajukan proposal permohonan sewa tanah kas desa Kalurahan seluas 11.215 m2. Sehingga, total tanah yang akan dikuasi seluas 16.215 m2 (1,6 hektare).
Rencananya, tanah tersebut akan digunakan untuk area singgah hijau bernama Ambarukmo Green Hills.
“Ijin penggunaan lahan 11.215 meter persegi belum keluar, tapi tersangka sudah mulai melakukan aktivitas pembangunan,” beber Ponco.
Selain belum mendapatkan ijin penggunaan tanah dari Gubernur DIY, tersangka belum mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Ijin Gangguan (HO), dan Ijin Pengeringan Lahan karena lahan tersebut merupakan area pertanian. Tersangka juga belum membayar proses sertifikat tanah kas desa yang seharusnya menjadi pendapatan Pemerintah Desa Caturtunggal.
“Atas perbuatan tersangka tersebut sehingga timbul potensi kerugian negara Rp 2.467.300.000,” jelas Ponco.
Atas perbuatan tersebut, tersangka Robinson dikenakan sangkaan Primair Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Juga sangkaan subsider Pasal 3 Junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Jadi, kami tegaskan lagi. Penyidikan ini bermula dari temuan Inspektorat DIY dan adanya surat dari Gubernur DIY berkaitan dengan penyalahgunaan tanah kas desa tersebut,” tambah Ponco.
Post a Comment