Cegah Kekerasan Seksual, Satgas PPKS UAJY Adakan Sosialisasi ke Ormawa
WARTAJOGJA.ID : Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Atma Jaya Yogyakarta (Satgas PPKS UAJY) mengadakan sosialisasi dalam menangani kasus kekerasan seksual di Perguruan Tinggi (PT) bagi organisasi kemahasiswaan (Ormawa) pada Jumat (31/03/2023) di Gedung Slamet Rijadi (Student Center) UAJY.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan penyuluhan mengenai tujuan dari dibentuknya Satgas PPKS dan memberikan pemahaman mengenai bentuk dari kekerasan seksual serta cara melaporkannya.
Acara ini dihadiri oleh tujuh anggota Satgas PPKS UAJY serta seluruh BPH Ormawa Fakultas yang berada di lingkungan UAJY.
Dr. Dina Listiorini, M.Si. selaku Ketua Satgas PPKS UAJY memperkenalkan tentang Satgas PPKS mulai dari bagaimana dibentuknya serta tujuan dari pembentukan Satgas PPKS ini.
“Sesuai dengan Permendikbud No. 30/2021, Satgas PPKS sebagai pusat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Perguruan Tinggi yang tugasnya tidak hanya wajib menangani kasus kekerasan seksual saja, melainkan wadah bagi yang takut speak up supaya melaporkan, bahkan jika pelakunya punya jabatan tinggi pasti akan kita tangani supaya tidak terjadi dan tidak terulang,” jelas Dina.
Satgas PPKS juga wajib dibentuk di setiap PT dalam mencegah setidaknya kemungkinan terjadinya kekerasan seksual yang menimpa hubungan antar mahasiswa, tenaga kependidikan, warga kampus, serta masyarakat umum yang berinteraksi dengan civitas academica.
“Satgas ini terbentuk melalui seleksi serta uji publik calon pada November 2022, hingga terpilihlah tujuh orang Satgas PPKS yang terdiri dari unsur dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa,” ujar Dina.
Berkat Lina Lazira sebagai salah satu anggota Satgas PPKS menjelaskan mengenai empat bentuk dari kekerasan seksual yaitu verbal, fisik, non-fisik, serta teknologi informasi dan komunikasi.
“Verbal merupakan kekerasan yang berbentuk emosional misalnya rayuan. Fisik itu tindakan yang dapat melukai tubuh dengan menyentuh dan meraba, non-fisik yaitu pernyataan gerak tubuh yang mengarah seksualitas seperti merendahkan dan mempermalukan. Terakhir, teknologi dan informasi yang merujuk alat teknologi yang bernuansa seksual dengan mengirim gambar, foto, video kepada korban,” jelas Lina.
Valeskesya Azzharra selaku anggota Satgas PPKS pada materi terakhir membagikan prosedur cara melaporkan kekerasan seksual melalui tiga tahap yang mudah dilakukan.
“Langkah pertama yaitu kalian hanya mengirimkan email dengan format bebas ke laporsatgasppks@uajy.ac.id, lalu mengisi form yang diberikan di microsoft form nantinya, tahap akhir hanya tinggal menunggu tim satgas menerima supaya diproses lebih lanjut,” ungkap Vales.
Satgas PPKS berharap supaya para perwakilan dari Ormawa dapat memberikan informasi yang didapat pada sosialisasi ini dan menyebarluaskan kepada teman-temannya serta civitas academica di lingkungan UAJY. (Cak/Rls)
Post a Comment