News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Menanggapi Putusan Hakim PN Jakarta Pusat terkait Penundaan Pemilu

Menanggapi Putusan Hakim PN Jakarta Pusat terkait Penundaan Pemilu



WARTAJOGJA.ID:  Freedom 1987 Law Firm, firma hukum relawan Ganjar Pranowo yang berkantor di Omah Putih,  “Tugiman Senter” menanggapi Putusan Hakim PN Jakarta Pusat terkait Penundaan Pemilu.


Dr Zaki Sierrad, SH,CN,MH dari Freedom 1987 Law Firm menyatakan
"Putusan Hakim Pengadilan Jakarta Pusat dalam putusan perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst telah menghancurkan Kekuasan Eksekutif dan Legislatif sekaligus," kata dia dalam siaran pers Minggu (5/3).

Dalam opininya, Zaki Sierrad menulis,
jika 14 hari dari waktu yang diatur dalam hukum Acara Perdata, KPU tidak menyatakan banding secara resmi. Maka Indonesia sudah beralih menjadi Negara yang menganut Keadulatan Tuhan (Gods-souvereiniteit). 


“Menghukum KPU untuk menunda Pemilu sampai tahun 2025”. Amar Putusan tersebut akan menimbulkan akibat dahsyat di sektor kekuasan eksekutif dan legislatif, yaitu akan terjadi kekosongan kekuasaan. Pemerintah Daerah kosong, tidak ada kekuasaan yang mengaturnya. DPRD Kota, Kabupaten dan Provinsi tidak ada penghuninya karena masa jabatan telah berakhir. Di tingkat pusat, Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sudah berakhir masa jabatannya, begitu pula anggota Dewan Perwakilan Rakyat  yang terhormat harus mengakhiri karirnya diakibatkan oleh suara Tuhan. 

Walaupun suara rakyat sebagai suara Tuhan juga, namun sudah tidak diberikan ruang dan waktu dan telah dibungkam karena  rutinitas Pemilu 5 tahunan digagalkan oleh Wakil Tuhan melalui putusannya. Jika kemudian Pemilu tidak dilaksanakan sesuai jadwal KPU, maka akan ada kekosongan jabatan eksekutif dan legislative. Akibat logisnya dapat dikatakan, bahwa Suara Rakyat sudah mati, tinggallah sendirian kekuasaan yudikatif yang berisi wakil Tuhan.

Lahirlah “KEDAULATAN TUHAN”, kekuasaan negara dikendalikan oleh hakim-hakim pada Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, sebagai wakil-wakil Tuhan. Hukum yang harus ditaati adalah hukum Tuhan. Wakil Tuhan sekarang adalah pemegang dan pelaksana kedaulatan di dunia. Putusan Hakim sudah berubah menjadi kehendak Tuhan. Hakim tidak bertanggung jawab kepada siapapun kecuali kepada Tuhan. 

Menurutnya, KEDAULATAN RAKYAT dengan putusan itu  telah mati, jika Putusan PN Jakarta Pusat itu final dan mengikat. atau jika ada upaya hukum dan pertimbangan hukum  Wakil Tuhan satu tingkat diatas nya yaitu Pengadikan Tinggi Jakarta atau bahkan Wakil Tuhan yang paling Agung, yaitu Mahkamah Agung bisa saja sama persis, maka hasilnya tentu akan melanggengkan KEKUASAAN TUHAN itu. Menghancurkan KEKUASAAN NEGARA berdasarkan Konstitusi. Konstitusin saja ditabrak.
Aristoteles, Agustinus, Thomas Aquinas, Jean Bodin, Georg Jellinek, Leon Duguit, Krabbe, Thomas Hobbes, Rousseau, John Locke, Niccolo Machiavelli, Montesquieu dan para ahli kenegaraan dan hukum kembali saling berperang dialam kubur untuk saling mencerca para pengikutnya yang masih bertarung di dunia. Mereka berlomba-lomba memberikan nama terhadap NEGARA INDONESIA PASCA PUTUSAN PN JAKARTA PUSAT. 

Monarki bukan, Republik bukan. jika dibiarkan berjalan memang menjadi lebih mirip ke Monarki yang dipimpin oleh Hakim yang agung. Mirip dengan apa yang disebut Jellinek sebagai WAHL-MONARCHI yaitu suatu negara yang kepala negaranya dipilih dan diangkat oleh organ atau badan khusus. Mirip pemilihan ketua dari para Hakim Agung. 

Terus, siapa yang mengangkat Hakim Agung-Hakim Agung tersebut? 
Dalam sistem sebelum Putusan PN Jakarta Pusat ini, Hakim Agung merupakan usulan dari Komisi Yudisial dan Presiden dan kemudian di pilih di DPR. Setelah Putusan PN Jakarta Pusat, entah bagaimana karena dimungkinkan Presiden dan DPR  akan kosong pejabatnya. 
Jangan-jangan muncul “KEKUASAAN YANG MENTUHANKAN UANG” dalam diri pemutus Putusan itu tanpa memikirkan Kekuasan Negara Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 dan Amandemennya.  Atau apakah setelah putusan ini kemudian muncul Amandemen UUD 1945 dan Indonesia memasuki era baru lagi. Patut kita simak…sambil ngangkring di angkringan Omah Putih Jogja.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment