Anggota MPR RI Cholid Mahmud : Sistem Presidensial Teruji Jamin Stabilitas Pemerintahan NKRI
WARTAJOGJA.ID - Indonesia menganut sistem presidensial dalam mengatur jalannya roda pemerintahan. Sistem ini sudah teruji menjamin stabilitas NKRI hingga saat ini.
Hal ini diungkapkan Anggota MPR RI Cholid Mahmud dalam diskusi sosialisasi empat pondasi NKRI di ruang Serba Guna BMT Mulia Kepek Kapanewon Wonosari, Kabuapten Gunungkidul, Yogyakarta, pada Minggu, 5 Maret 2023.
"Sistem ini telah teruji dalam sejarah kenegaraan dan kebangsaan Indonesia. Sejak Kemerdekaan RI dan sejak ditetapkanya UUD 1945 sistem pemerintahan Indonesia adalah sistem presidensial," kata Cholid Mahmud.
Anggota DPD RI dari Dapil DIY ini mengungkapkan, tujuan pemerintahan negara Indonesia didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara. Tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial seperti tercantum dalam pembukaan UUD 1945.
Lembaga-lembaga yang berada dalam satu sistem pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk terwujudnya tujuan dari pemerintahan di negara Indonesia. Untuk menjalankan suatu negara pasti ada sebuah sistem yang harus mengatur negara tersebut.
Di negara Indonesia sistem yang dianut adalah sistem pemerintahan presidensial. Sistem presidensial adalah sistem negara yang dipimpin oleh presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemelihan umum (pemilu). Sistem pemerintahan merupakan suatu sistem sebagai alat untuk mengatur jalannya pemerintahan sesuai pada kondisi negara dengan tujuan menjaga stabilitas negara.
Sistem tersebut terdiri dari berbagai macam komponen dan menjadi satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Masing-masing komponen menjalin kerja sama yang kuat, memiliki keterikatan satu sama lain yang memiliki satu tujuan dan satu fungsi dari pemerintahan.
Cholid Mahmud mengungkapkan, sistem ini telah teruji dalam sejarah kenegaraan dan kebangsaan Indonesia. Sejak Kemerdekaan RI dan sejak ditetapkanya UUD 1945 sistem pemerintahan Indonesia adalah sistem presidensial.
Namun karena faktor kondisi awal kemerdekaan di mana kondisi negara masih belum sambil dan ancaman penjajah Belanda dan Sekutu ingin menguasai kembali ke Indonesia dan kondisi politik internasional yang dihadapi, Indonesia dalam implementasi pemerintahannya memakai sistem parlementer hingga tahun 1959.
Dia mengatakan, Presiden Sukarno melihat ketidakstabilan pemerintahan saat itu kemudian mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang memerintahkan untuk kembali ke UUD 1945 dengan sistem pemerintahan presidensial. "Hingga sekarang ini sistem presidensial ini lebih menjamin stabilitas politik pemerintahan ekonomi dan pembangunan di Indonesia," ungkapnya. (Cak/Rls)
Post a Comment