News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Sosok Haji Asri, Pendiri PT. Gunung Bayan Pratama Coal Yang Memperjuangkan Haknya Hingga Tiada

Sosok Haji Asri, Pendiri PT. Gunung Bayan Pratama Coal Yang Memperjuangkan Haknya Hingga Tiada



Keluarga Haji Asri lanjutkan upaya perjuangkan hak atas PT. Gunung Bayan Pratama Coal (ist)

WARTAJOGJA.ID: Low Tuck Kwong resmi menjadi orang terkaya nomor satu di Indonesia menggeser Hartono bersaudara.

Dalam daftar Forbes real time billionaires per Senin, 26 Desember 2022 Low Tuck Kwong masuk ke peringkat 50 orang terkaya di dunia.

Pada daftar itu Low Tuck Kwong tercatat memiliki kekayaan bersih senilai US$ 27,1 miliar atau sekitar Rp.423 triliun (asumsi kurs Rp.15.615 per dolar AS).

Namun ironi, ada sosok yang sangat menderita berbanding terbalik dengan hingar bingar kesuksesan seorang Low Tuck Kwong, sosok itu bernama Haji Asri (Alm) asal Banjarmasin Kalimantan Selatan, pendiri dan pemilik pertama PT. Gunung Bayang Pratama Coal perusahaan yang saat ini dimiliki oleh Low Tuck Kwong, Haji Asri salah satu Pengusaha Terkaya asal Kalimantan yang bisa berkiprah dikancah nasional pada sekitaran tahun 1970an – 1990an, perlu diketahui bersama bahwa PT. Gunung Bayan Pratama Coal adalah perusahaan pertambangan yang didirikan oleh Haji Asri (Alm) di Banjarmasin pada tahun 1990 dan sebagai pemegang perjanjian kerjasama perusahaan tambang batubara (PKP2B) seluas 100.000. Hektar di Kabupaten Kutai Barat Kalimantan Timur.

Dalam siaran pers yang diterima dari pihak Haji Asri, penderitaan Haji Asri (Alm) bersama keluarga berawal ketika di bulan november  1997, dirinya diduga ditekan oleh beberapa oknum pejabat negara agar  menandatangani surat jual beli peralihan saham perusahaan PT. Gunung Bayan Pratama Coal dan menyerahkan seluruh saham kepada PT. Kaltim Bara Sentosa (Perusahaan yang dipimpin oleh Low Tuck Kwong), Low Tuck Kwong secara pribadi & Engky Wibowo, dengan nilai yang cukup murah yaitu Rp.5.000.000.000 (lima miliar rupiah), dan bilamana Haji Asri tidak mau menandatangani surat tersebut maka izin PKP2Bnya akan dicabut. namun cerita itu tidak berakhir disana, ternyata jumlah yang dijanjikan sebesar Rp.5.000.000.000 (lima miliar rupiah) pun hanya dibayarkan Rp.3.500.000.000 (tiga miliar lima ratus juta rupiah) oleh Low Tuck Kwong & Engky Wibowo, dan masih menyisakan Rp.1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah) yang harus dibayarkan oleh pihak pembeli, dan didalam surat jual beli mereka itu disebutkan:
“bilamana pihak kedua (pembeli) tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran dan setelah dilakukan perpanjangan waktu selama +- 60 hari pihak kedua juga belum melaksanakannya, maka jumlah yang tertunggak akan dikonversikan secara proporsional dengan saham pada perseroan atas nama Haji Asri”.
Haji Asri sudah tidak mempermasalahkan peristiwa beralihnya kepemilikan seluruh saham PT.Gunung Bayan Pratama Coal miliknya kepada Low Tuck Kwong, Haji Asri hanya menuntut sisa pembayaran yang sudah dikonversikan secara proporsional sebesar 30% (tiga puluh persen) saham dari perseroan PT. Gunung Bayan Pratama Coal ke atas nama Haji Asri dan itupun sesuai dengan perjanjian yang ditandatangani Low Tuck Kwong, namun perjuangan Haji Asri dalam menuntut haknya berupa kepemilikan saham sebesar 30% (tiga puluh persen) dari Perseroan PT. Gunung Bayan Pratama Coal selalu kandas ketika berhadapan dengan Low Tuck Kwong yang saat ini sudah menjelma menjadi orang terkaya nomor satu di Republik ini berkat perusahaan yang diambil alihnya dari Haji Asri yakni PT. Gunung Bayan Pratama Coal. 

Semua daya dan upaya Haji Asri telah habis dikerahkan untuk menuntut haknya dari Low Tuck Kwong, namun semua itu tidak pernah membuahkan hasil.

Haji Asri pernah melaporkan Low Tuck Kwong di Bareskrim Mabes Polri dengan tuduhan dugaan penipuan & penggelapan, dugaan  menggunakan dokumen palsu, namun semua laporan tersebut dihentikan penyidikannya karena Haji Asri diharuskan menghadirkan dokumen asli bukan fotocopy dan laporannya dianggap tidak cukup bukti dan bukan ranah pidana, padahal secara nyata  peristiwa peralihan saham dan peristiwa tidak dibayarnya sisa uang untuk peralihan saham itu benar – benar terjadi secara nyata. 

Namun sebaliknya begitu Low Tuck Kwong melaporkan Haji Asri dengan tuduhan yang tidak benar, Haji Asri secara mudah masuk kedalam jeruji besi meskipun akhirnya Haji Asri dibebaskan oleh Mahkamah Agung karena tidak terbukti melakukan pidana. Hal itulah yang akhirnya membuat Haji Asri depresi berat, bangkrut secara ekonomi hingga terkena stroke dan meninggal dunia karena memperjuangkan haknya ketika berhadapan Low Tuck Kwong. Seorang korban ketidak adilan yang malah seakan menjadi pelaku kriminal, bagaikan sudah jatuh tertimpa tangga juga.

Meskipun Haji Asri sudah meninggal, beliau berpesan kepada Anak – anaknya agar terus memperjuangkan Hak mereka, karena Haji Asri yakin bahwa masih banyak orang baik yang menjunjung tinggi keadilan dan kebenaran di negara ini. (Rls)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment