Pelaku Penganiayaan Titik Nol Km Yogyakarta Balas Laporkan Korban ke Polisi
WARTAJOGJA.ID - Kuasa hukum salah satu pelaku berinisial GN (17) dalam perkara tindak kejahatan jalanan di titik nol Km Yogyakarta, Harsito SH melaporkan balik korban dalam kasus itu.
Surat laporan bernomor LP/B/57/II/SPKT/ Polresta Yogyakarta/Polda DIY itu disampaikan ke SPKT Polresta Yogyakarta pada Senin (13/2/2023) lalu.
Delik aduan dalam laporan tersebut mengenai dugaan tindakan pengeroyokan atau penganiayaan.
Pihaknya juga meluruskan bahwa media sosial terlahu heboh menginformasikan kejadian di Titik Nol Km Yogyakarta merupakan aksi klitih.
"Ini sebetulnya bukan klotih. Kalau bahasa viktimologi itu mereka (enam orang yang saat ini sebagai pelaku) adalah korban kejahatan atau viktimisasi," kata Harsito, Kamis (16/2/2023).
Pernyataan itu diperkuat sebab pihaknya mengklaim, GN pada saat kejadian yakni Rabu (8/2/2023) pukul 03.30 WIB melihat arogansi rombongan korban berinisial RK.
"Klien kami orang Jogja asli melihat arogansi mereka (rombongan korban) naik motor sambil roda depan diangkat. Ini kan salah satu bentuk arogansi di jalan. Nah, klien kami anak Jogja memberikan nasihat mas mbok jangan seperti itu ini jalan umum bisa membahayakan orang lain dan diri sendiri. Degan nasihat yang baik dan sopan itu tidak direspon positif," jelasnya.
Kemudian mereka sama-sama memacu kendaraannya ke arah Selatan melintasi Jalan Malioboro.
Begitu sampai di kawasan Titik Nol Km Yogyakarta, lanjut Harsito, korban RK itu menantang GN.
"Yang dinasihati ini malah bilang, woi kenapa kamu pergi takut ya?. Lalu Klien saya bilang, kenapa? Gak terima saya nasihati? Nah tiba-tiba klien saya langsung dikeroyok," ujarnya.
Karena kalah jumlah dan kekuatan, GN kabur mencari bantuan.
"Kebetulan kan dekat dari titik nol dengan Notoyudan dan Sosrowijayan, akhirnya lima orang bersama GN ini datang ke titik nol dan mereka (RK dan kawan-kawan) masih disana, akhirnya muncul keributan," jelasnya.
Dia turut menyayangkan kejadian tersebut lantaran enam orang yang kini ditahan sebagai pelaku merupakan warga Kota Yogyakarta yang hendak mengamankan keamanan dan ketertiban umum, namun justru ditangkap oleh Polisi.
"Mereka (enam pelaku) ini orang Jogja asli, mereka merasa ikut andil menjaga ketentraman ketertiban dan kenyamanan Kota Yogyakarta dikeroyok kok malah ditangkap polisi," jelas dia.
"Jadi kami tegaskan jika enam orang ini bukan klitih. Mereka victimisasi, atau victim mental atau korban kejahatan terdahulu," ungkapnya.
Selanjutnya setelah kejadian itu selesai, para pelaku yang tidak begitu mengetahui logika hukum mereka akhirnya kabur ke wilayah Cilacap dan Kebumen.
Menurut Harsito, jika GN dan kawan-kawan pada saat itu langsung melaporkan RK dan rombongannya ke Polisi maka fakta hukum akan berbeda.
"Mestinya mereka kalau langsung melaporkan mungkin kejadian gak seperti ini. Ini disebut sebagai victim mentality atau mentalitas korban kejahatan terdahulu. Karena potongan video memperlihatkan penganiayaan sudah tersebar dimedia sosial," ucapnya.
Pihaknya memohon kepada aparat kepolisian agar segera memproses laporan balik yang diajukan GN dengan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan.
"Kami memohon laporan balik segera diproses dan mereka itu orang-orang di Jogjakan (luar Jogja) ya diberlakukan sama dengan enam anak ini. Ini sebenarnya masalah sosial kalau kita kembali ke ilmu viktimologi," jelasnya.
Harsito menjelaskan, idealnya dalam penegakan hukum harus melihat asas kebermanfaatan keadilan dan bukan supremasi hukum.
"Sehingga penanganan yanv tepat harus ada refrensi dan konsensi seara umum refrensi dari kami agar dolakukan Restorative Justice (RJ)," ungkapnya.
Alasan permohonan RJ, dijelaskan Harsito lantaran GN masih dibawah umur dan tidak terdapat unsur kesengajaan.
Ia mengklaim bahwa GN dan kawan-kawannya sebagai warga asli Yogyakarta bermaksud menasehati RK untuk tidak menunjukan arogansi di jalan.
"Tapi juatru dilema akhirnya salah sistem kita, malah dia (GN) menjadi victim mentality ditangkap dan ditahan di kepolisian," tegas Harsito.
Kasatreakrim Polresta Yogyakarta AKP Archey Nevada membenarkan, laporan dari pihak GN sudah masuk di SPKT Polresta Yogyakarta.
"Iya, saat ini masih tahap penyelidikan, kami tangani profesional terkait perkara tersebut," jelasnya.
Pihaknya juga menyampaikan Kamis malam nanti akan dilakukan rekonstruksi perkara tersebut di Titik Nol Km Yogyakarta.
Mengenai permohonan RJ dari pihak GN, Archey masih perlu mendalami terlebih dahulu konstruksi hukumnya.
"Masih kami dalami dulu perkarany, karena laporan baliknya juga baru kami terima," pungkasnya. (CAK/Rls)
Post a Comment