News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Imigrasi Yogyakarta Gelar Layanan Paspor Satu Hari Jadi, Kakanwil DIY Jamin Tak Ada Biaya di Luar Ketentuan

Imigrasi Yogyakarta Gelar Layanan Paspor Satu Hari Jadi, Kakanwil DIY Jamin Tak Ada Biaya di Luar Ketentuan


Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY Agung Rektono Seto (baju putih) menegaskan tidak ada biaya tambahan di luar ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada layanan paspor satu hari jadi

WARTAJOGJA.ID: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menggelar layanan percepatan paspor satu hari jadi. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY Agung Rektono Seto menegaskan tidak ada biaya tambahan di luar ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada layanan paspor satu hari jadi ini.

"Kami jamin tidak ada biaya di luar PNBP. Semua by system, biayanya pasti," kata Agung saat meninjau layanan percepatan paspor satu hari jadi di Unit Layanan Paspor (ULP) Lippo Plaza Yogyakarta, Sabtu (18/2/2023).

Layanan percepatan ini khusus untuk permohonan paspor penggantian habis berlaku, dan jenis paspor yang dipilih hanya paspor biasa non elektronik. Kuota yang disediakan oleh Kantor Imigrasi Yogyakarta dalam layanan percepatan ini adalah sebanyak 20 pemohon.

Dalam layanan percepatan paspor, pemohon tidak perlu mendaftar melalui aplikasi MPaspor, melainkan registrasi melalui antrean khusus yang telah disiapkan oleh Kantor Imigrasi Yogyakarta. Tarif yang dikenakan dalam layanan percepatan paspor sebesar Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.

Untuk biaya penerbitan paspor non elektronik sendiri sejumlah Rp 350 ribu. Biaya-biaya ini tentunya legal dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Agung yang didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Najarudin Safaat berharap dengan adanya layanan percepatan paspor ini dapat membantu masyarakat yang membutuhkan paspor dalam waktu yang singkat. Masyarakat dapat mempunyai pilihan alternatif penerbitan paspor yang bisa langsung jadi dalam satu hari.

"Ini sebetulnya opsi, tidak wajib. Jadi masyarakat punya pilihan, menggunakan paspor yang reguler maupun paspor yang same day, one day service. (Persyaratannya) sama, tidak ada bedanya, hanya saja ini yang dipercepat," jelas Agung.

Pada kesempatan tersebut, Agung juga meninjau sarana dan prasarana dalam pelayanan penerbitan paspor, khususnya ruang foto paspor dan ruang cetak paspor. Peninjauan ini untuk memastikan sistem berjalan dengan baik dan tidak ada kendala dalam proses penerbitan paspor.

Sementara itu, salah satu pemohon paspor, Adi Subagyo menuturkan dirinya sangat mengapresiasi adanya layanan percepatan paspor di ULP Lippo Plaza Yogyakarta. "Saya kira sangat memudahkan dan pelayanannya sangat baik, semua berjalan mulus, smooth, okelah pokoknya," ucapnya. (Cak/Rls)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment