News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Tegas, Pemkot Jogja Mulai Tangkapi Pembuang Sampah Sembarangan

Tegas, Pemkot Jogja Mulai Tangkapi Pembuang Sampah Sembarangan


WARTAJOGJA.ID : Pemerintah Kota Yogyakarta mulai bertindak tegas untuk mewujudkan targetnya menjadi kawasan Zero Sampah yang telah dicanangkan mulai tahun 2023 ini.

Berbekal regulasi berupa peraturan daerah atau perda yang sudah dimiliki, awal tahun ini penindakan bagi pelanggar yang membuang sampah khususnya jenis anorganik sembarangan mulai digencarkan. 

"Selama operasi tiga hari terakhir (sejak 24 Januari) ada empat warga yang kami tangkap dan tindak karena membuang sampah sembarangan di pinggir jalan," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta Dody Kurnianto Kamis 26 Januari 2023.

Penindakan kepada warga yang tertangkap membuang sampah sembarangan itu dengan membuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"KTP (Kartu Tanda Penduduk)-nya kami sita sampai nantinya mereka menghadiri sidang di pengadilan atas pelanggaran perda yang berlaku," kata dia.

Dody mengatakan penindakan ini mengacu pada Perda Kota Yogyakarta Nomor 10 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah.

Dalam perda tersebut dijelaskan warga tidak diperbolehkan membuang sampah pada tempat yang tidak ditentukan seperti sungai, jalan dan tempat yang bukan peruntukannya.

Dari perda tersebut pelanggar bisa dikenai pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling tinggi Rp 50 juta.

"Tindakan dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar, terlebih Yogya kawasan wisata yang selalu ramai wisatawan," kata Dody.
 
Operasi pengawasan soal sampah ini dilakukan tim Satpol PP Pemkot Yogyakarta yang terbagi menjadi dua tim setiap harinya. Pada operasi pekan ini, tim pertama menyisir sepanjang Jalan Magelang yang hingga kawasan SMAN 4 Kota Yogyakarta.

Sedangkan tim kedua melakukan penyisiran di seputaran Kebun Binatang Gembira Loka dan Kota Gede. (Cak/Rls)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment