Komisi C DPRD Kota Yogyakarta Dorong Penanganan Sampah Anorganik Dengan Danais dan APBD
WARTAJOGJA.ID: Masyarakat di Kota Jogja mulai Januari 2023 dilarang membuang sampah anorganik.
Masyarakat diminta mengelola sampah tersebut secara mandiri atau melalui bank sampah.
Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja pun telah menerbitkan aturan itu guna mengatasi masalah sampah di Kota Jogja dengan Gerakan Zero Sampah Anorganik itu.
"Untuk penanganan sampah anorganik itu Pemkot Yogya bisa melakukan pendampingan 1 RW- 1 orang atau satu kampung - 1 orang untuk penanganan sampah atau pemilahan sampah nya," kata Ketua Komisi C DPRD Kota Yogyakarta Ririk Banowati Kamis (12/1/2023).
Ririk yang juga politisi Partai Gerindra itu menambahkan pendampingan 1 RW 1 orang atau satu kampung 1 orang perlu dilakukan dengan alasan lebih efektif untuk pengawasan.
"Itu akan efektif untuk controlling dalam melakukan pemilahan sampah anorganik dari rumah," kata Ririk.
Sedangkan terkait skema anggaran penanganan sampah anorganik itu, Ririk melanjutkan, bila dilakukan 1 RW- 1 orang, Pemkot Yogya didorong bisa menggunakan alokasi dana keistimewaan atau danais karena diperkirakan akan cukup besar anggarannya.
"Kenapa menggunakan danais, karena Kota Jogjakarta penopang utama Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Ririk.
Namun bila mekanisme pendampingan untuk penanganan sampah anorganik itu memakai model 1 orang - 1 kampung maka didorong menggunakan anggaran APBD.
Ririk mengatakan sebanyak 13 depo-depo sampah yang ada di Kota Yogyakarta bisa didesain ramah lingkungan. "Desain depo-depo bisa menerapkan pola untuk memudahkan pemilahan dan ramah lingkungan," pungkas Ririk. (Cak/Rls)
Post a Comment