UU PPSK Perkuat Mandat LPEI untuk Meningkatkan Ekspor
WARTAJOGJA.ID — Dalam mendorong ekspor nasional melalui pembiayaan, LPEI
kedepannya akan semakin berfokus pada segmen UKM dan Penugasan Khusus atau dikenal
sebagai National Interest Account (NIA). Selain itu, LPEI juga akan semakin meningkatkan
perannya sebagai credit enhancer melalui pemberian penjaminan dan asuransi terkait ekspor.
Semua ini dilakukan dengan kolaborasi bersama perbankan, ekosistem ekspor dan insitusi terkait
lainnya.
Persetujuan DPR RI dan Pemerintah atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan (UU PPSK) pada Kamis, 15 Desember lalu diyakini akan memberi dampak
positif bagi peningkatan kinerja ekspor Indonesia, antara lain melalui ketentuan yang membuat
LPEI dapat turut serta dalam sistem pembayaran nasional dan internasional, serta menerima
Devisa Hasil Ekspor (DHE) atas transaksi ekspor debitur LPEI dan masuk ke dalam sistem
keuangan negara.
Direktur Eksekutif LPEI, Riyani Tirtoso menyampaikan, “Keputusan bahwa LPEI dapat menerima
DHE ini merupakan penguatan fungsi LPEI dalam melakukan mandatnya mendukung sektor
berorientasi ekspor melalui penyediaan pembiayaan, penjaminan dan asuransi. Selain itu,
produk dan jasa yang disediakan LPEI untuk melayani kebutuhan debitur akan semakin lengkap,
mulai dari penyediaan modal kerja untuk pembelian bahan baku hingga membantu modal kerja
pasca ekspor.”
"Aturan pengelolaan rekening DHE oleh LPEI ini tidak hanya memberikan kemudahan bagi
debitur LPEI dalam penyaluran penerimaan pembayaran dari buyer di luar negeri, tetapi juga
akan membuat biaya transaksi perbankan lebih efisien baik bagi debitur korporat maupun debitur
UKM dalam melakukan transaksi ekspornya. Penyaluran DHE di LPEI juga akan memperluas
akses yang lebih besar bagi eksportir untuk masuk ke pasar non tradisional. Kondisi ini
dimungkinkan karena jaringan kerjasama yang dimiliki LPEI baik dengan perbankan, perusahaan
asuransi, perusahaan penjaminan dan Eximbank di negara atau kawasan tujuan ekspor
Indonesia," jelas Riyani. Proses interaksi bisnis antara LPEI dengan debitur/eksportir menjadi
dapat berlangsung secara lebih efektif dan efisien, dimana perolehan informasi tidak harus
melalui jalur bank devisa dalam negeri, namun dapat langsung dilakukan sendiri oleh LPEI.
Tercatat hingga November 2022 total pembiayaan LPEI mencapai lebih dari Rp.87,491 triliun,
mencakup pembiayaan penugasan khusus ekspor senilai lebih dari Rp.3,695 triliun untuk 133
debitur di bidang furnitur, makanan olahan, produk tekstil jadi, peralatan elektronik, produk karet
lainnya, bahan kayu, produk kimia, kertas dan produk kertas, kain, plastik, besi dan baja, kopra
dan kopi, konstruksi, pengangkutan, dan lain-lain.
Pembiayaan komersial telah disalurkan kepada 549 debitur di bidang feronikel, emas, logam,
mutiara dan batu mulia lainnya, minyak sawit, kertas dan produk kertas, kain, permesinan,
makanan olahan, karet alam, bahan kayu, produk farmasi, peralatan elektronik, alas kaki, pakaian
jadi, produk dan bagian kendaraan bermotor lainnya, tembakau, pengangkutan , jasa-jasa, dan
industri lainnya, dengan outstanding mencapai Rp.83,796 triliun.
LPEI mencatat nilai ekspor ke 183 negara meningkat dari USD12,980,913,559 pada tahun 2020
menjadi USD13,969,053,134 pada tahun 2021. Riyani menegaskan “Selanjutnya, LPEI akan
terus mendorong pertumbuhan ekspor dengan lebih berfokus pada segmen UKM berorientasi
ekspor dan penugasan khusus. (Cak/Rls)
Post a Comment