Tutup Tahun 2022, Kejati DIY Rampungkan 19 Perkara Melalui Restorative Justice
WARTAJOGJA.ID : Selama hampir 12 bulan di 2022 ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY telah memfasilitasi 19 perkara yang diselesaikan dengan cara restorative justice atau keadilan restoratif.
Jumlah perkara yang diselesaikan melalui keadilan restoratif itu lebih sedikit dari perkara yang diusulkan.
"Perkara yang diusulkan untuk keadilan restoratif ada 20. Kami selesaikan 19 perkara," kata Kepala Kejati DIY Katarina Endang Sarwestri, saat jumpa pers refleksi akhir tahun 2022 Kejati DIY, Jumat (23/12/2022).
Katarina menjelaskan, upaya penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif itu berada dibidang tindak pidana umum.
Secara presentase, kinerja bidang pidana umum Kejati DIY dalam memfasilitasi upaya keadilan restoratif mencapai 95 persen.
Selain menyelesaikan perkara melalui keadilan restoratif, pihak Kejati DIY tetap fokus terhadap perkara yang merugikan keuangan negara.
Ada tujuh perkara pidana khusus yang ditangani Kejati DIY.
Salah satunya perkara tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PD Bank Jogja yang kini masih ditangani.
Asisten Pidana Khusus Kejati DIY Sri Kuncoro SH MH, mengatakan terkait kasus Bank Jogja penyidik Kejati DIY telah menetapkan dua tersangka dari internal Bank Jogja.
Dua tersangka itu yakni TS dan AK kini ditetapkan pula sebagai terdakwa
Mereka masih menjalani proses persidangan di PN Tipidkor Yogyakarta.
"Akibat kasus itu negara mengalami kerugian Rp27 miliar. Dari jumlah itu kami sudah menyelamatkan Rp19 miliar," jelasnya.
Selain dari bidang penindakan dan penyelesaian perkara, beberapa inovasi Kejati DIY sepanjang 2022 juga turut dikemukakan. Salah satunya program inovasi Jaksa Peduli Difabel. Program itu secara spesifik menyasar para penyandang disabilitas.
Selama ini kegiatan penyuluhan hukum belum pernah ditujukan atau diberikan kepada para penyandang disabilitas.
Padahal sebagian besar penyandang disabilitas di Indonesia hidup dalam kondisi rentan terjadi diskriminasi, korban bullying dan kurang mengerti hak-haknya, disebabkan masih adanya pembatasan, hambatan, kesulitan dan pengurangan atau penghilangan hak penyandang disabilitas. (Cak/Rls)
Post a Comment