News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Dishub Kota Yogya Imbau Parkir Resmi, Tak Ada Diskriminasi Warga Lokal dan Wisatawan Soal Sanksi

Dishub Kota Yogya Imbau Parkir Resmi, Tak Ada Diskriminasi Warga Lokal dan Wisatawan Soal Sanksi

 
Dishub Kota Yogyakarta menggembosi ban pelaku parkir sembarangan (dok.dishub Kota Yogya)
WARTAJOGJA.ID :  Libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru di Kota Yogyakarta membuat sejumlah kawasan jalan padat kendaraan bermotor.

Di tengah kepadatan lalu lintas itu, aksi parkir sembarangan ikut marak. 
Sepanjang libur Nataru ini ratusan kendaran bermotor mendapat tindakan tegas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta. 

"Sebagian kendaraan yang membandel parkir sembarangan baik dari warga Yogya maupun wisatawan 
luar Yogya terpaksa kami gembosi bannya," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Agus Arif Nugroho Selasa 27 Desember 2022.

Agus membeberkan lokasi parkir liar itu terutama terjadi di seputaran Jalan Malioboro, yang menjadi favorit wisatawan.

Padahal, di seputaran Malioboro ada setidaknya tujuh kantung parkir resmi yang bisa diakses dan mencukupi untuk menampung mobil maupun bus besar wisatawan.

Daftar lokasi parkir resmi seputaran Malioboro itu antara lain Tempat Khusus Parkir (TKP) Ngabean, TKP Senopati, TKP Abu Bakar Ali, Parkir Beskalan, Sriwedani, Kampung Ketandan, juga TKP II Pasar Beringharjo.

"Lokasi Parkir TKP Ngabean dan Abu Bakar Ali ada dua lantai, jarak dari Malioboro relatif dekat, jadi seharusnya tak parkir sembarangan," kata dia.

Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Immanudin Aziz mengatakan penertiban parkir liar ini untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas.

Sehingga pihaknya tidak pandang bulu dalam melakukan penindakan, apakah warga lokal Yogya maupun wisatawan.

"Penindakan diawali dengan penempelan stiker pemberitahuan, jika dalam kurun waktu tertentu kendaraan yang parkir sembarangan itu tidak juga dipindah, petugas baru akan mengambil tindakan penggembosan ban," katanya.

Aziz membeberkan deretan lokasi rawan parkir ilegal seputaran Malioboro seperti Jalan Pasar Kembang, Jalan Kleringan, Jalan Brigjend Katamso, dan Jalan Jogonegaran. (Cak/Rls)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment