Anggota DPD RI Cholid Mahmud Gelar Raker, Soroti Soal Regulasi Baru Ibadah Umrah
WARTAJOGJA.ID: Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Cholid Mahmud kembali menggelar rapat kerja (Raker) yang berlangsung Rabu (28/12/2022), di Kantor Sekretariat DPD RI DIY Jalan Kusumanegara Yogyakarta.
Dalam raker ini diikuti utusan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) kabupaten/kota se-DIY, Kanwil Kemenag DIY maupun perwakilan PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) serta staholder terkait.
Raker ini salah satunya membahas Pengawasan atas Undang-undang tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, khususnya terkait umrah.
Ada beragam masukan, satu yang disorot soal persyaratan rekomendasi penerbitan paspor umrah dari Kementerian Agama. Baik PPIU maupun Kanwil Kemenag sudah sejak lama meminta rekomendasi itu dicabut saja.
Kebijakan itu selain dinilai tidak efisien bahkan terkesan justru membebani jamaah umrah, apabila terjadi sesuatu, misalnya penyalahgunaan paspor, justru Kemenag yang tidak mengetahui apa-apa menjadi tertuduh.
Cholid Mahmud menyampaikan rekomendasi itu muncul berdasarkan Surat Edaran (SE) dari Kementerian Hukum dan HAM.
“Rekomendasi itu berasal dari SE KemenkumHAM. Persoalannya apakah masih releven Kemenag harus mengeluarkan rekomendasi untuk mengurus paspor. Kemenag tidak tahu apakah jadi berangkat umrah atau atau tidak, mengurus paspor untuk apa juga tidak tahu. Sekarang ini paspor berlaku sepuluh tahun,” kata Cholid.
Sebenarnya, lanjut dia, urgensi dan relevansi rekomendasi dari Kemenag sudah tidak diperlukan lagi. “Membuat paspor itu hak setiap warga negara, mau untuk umrah atau ke mana saja, semua orang punya hak,” tambahnya.
Dalam raker itu juga terungkap tidak sedikit jamaah umrah saat mengurus paspor diminta kembali lagi ke Kantor Kemenag untuk meminta surat rekomendasi. Karena tugas dan dilandasi ikhlas beramal, pegawai kantor Kemenag tetap memberikan layanan tersebut.
“Ini sebenarnya memperlambat proses, sesuatu yang urgensinya tidak ada, cuma menambah birokrasi yang tidak ada gunanya, untuk kontrol juga tak ada fungsinya, lebih baik tidak usah dimunculkan keharusan rekomendasi itu,” kata Cholid tentang isi curhat dari peserta rapat.
Diakui, saat ini ada tren peningkatan jamaah umrah sebagai akibat dari daftar tunggu haji di Indonesia sangat lama mencapai 33 tahun. Wajar bila kemudian PPIU banyak menerima permintaan memberangkat jamaah umrah.
“Saya juga baru tahu hari ini di Yogyakarta ada 98 perusahaan yang beroperasi sebagai kantor pusat maupun cabang, pasarnya masyarakat Yogyakarta,” kata dia.
Raker ini, menurut Cholid, juga dalam rangka antisipasi karena beberapa waktu lalu ada kasus umrah murah tetapi kemudian jamaah gagal berangkat ke Tanah Suci Mekkah.
“Kita melihat pengawasan umrah itu seperti apa. Ternyata memang secara regulasi tidak ada pengaturan yang rigid. Yang kita tangkap dari rapat tadi, tugas Kemenag kabupaten/kota membuat rekomendasi ketika orang mau mengurus paspor umrah,” kata dia.
Sedangkan tugas pengawasan dan pembinaan penyelenggaraan umrah tak ada detailnya. Anggarannya pun tidak muncul sehingga pelaksanaannya tidak jelas.
Yang pasti, kata Cholid, pemerintah Arab Saudi sudah banyak memberikan kemudahan bagi jamaah umrah. Sekarang ini tidak ada lagi kuota umrah. “Berapa pun silakan,” kata dia.
Visa umrah dulu hanya bisa digunakan berkunjung ke tiga kota saja yaitu Mekkah, Madinah dan Jeddah, sekarang berlaku di semua wilayah Arab Saudi.
“Sekarang bisa ke seluruh wilayah Arab Saudi. Dulu masa berlaku visa umrah sebulan, sekarang tiga bulan. Tidak ada lagi keharusan jamaah suntik vaksin meningitis,” kata Cholid Mahmud. (Cak/Rls)
Post a Comment