Terdakwa Klitih Gedongkuning Kukuh Tegaskan Bukan Pelaku Namun Korban Salah Tangkap
WARTAJOGJA.ID: Terdakwa kasus klitih Gedongkuning, FAS (18) membacakan dupliknya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Selasa (01/11/2013).
Untuk kesekian kalinya, FAS bersikukuh menyatakan dirinya tidak bersalah di hadapan majelis hakim yang dipimpin Suparman SH dan menyebut dakwaaan jaksa tak berdasar.
Untuk kesekian kalinya FAS juga menegaskan dirinya bukanlah orang yang ada dalam CCTV pada kasus ini dan hanyalah menjadi korban asal tangkap yang dipaksa untuk mengaku sebagai pelaku pengeroyokan hingga menyebakan Daffa Adzin Albasith tewas.
"Menolak seluruh dakwaan, tuntutan maupun tanggapan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum. Oleh karena dakwaan, tuntutan dan tanggapan Jaksa Penuntut Umum telah mengabaikan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan," kata terdakwa
Pada sidang sebelumnya dengan agenda pembacaan replik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap pada tuntutannya yang menuntut terdakwa dengan pasal 170 dan pasal 353 KUHP. Selain FAS, duduk di kursi pesakitan yakni HAA, AMH, RNS dan MMA.
FAS mengatakan fakta dirinya bukanlah orang dalam CCTV terlihat dari sepeda motor yang dipergunakan pelaku. Sepeda motor dalam CCTV berwarna biru sedangkan kendaraan miliknya berwarna hitam. Selain itu rem dan piringan cakram motor yang tampak dalam CCTV terletak di sebelah kiri, sementara rem dan piringan cakram motor FAS terletak di sebelah kanan.
"Membuktikan secara nyata bahwa baik keterangan teman-teman korban maupun pernyataan Jaksa Penuntut Umum bertentangan dengan fakta hukum sepeda motor berboncengan tiga yang ada pada gambar yang tampak pada rekaman CCTV," ungkapnya.
Ia juga mengatakan saat kejadian dini hari itu dirinya sedang di berada cafe kawasan Panembahan Yogyakarta. Ini dibuktikan dengan lini masa ponsel miliknya yang merekam catatan perjalanan tracking GPS sejak tanggal 1 April hingga 5 April.
Sementara itu kuasa hukum FAS, Taufiqqurahman SH saat membacakan jawaban atas replik JPU menegaskan penetapan para terdakwa sebagai tersangka pada tingkat penyidikan tanpa adanya dua alat bukti yang sah. Berdasarkan bantahan JPU yang termuat dalam repliknya menyatakan bahwa penentuan seseorang sebagai tersangka tidak hanya didasarkan pada rekaman CCTV saja, namun harus didukung oleh minimal dua bukti lainnya.
"Dalam hal ini JPU membantah bahwa penetapan para terdakwa sebagai tersangka pada tingkat penyidikan yang lalu berdasarkan adanya bukti Rekaman CCTV. Akan tetapi ditetapkannya para terdakwa pada tingkat penyidikan yang lalu sebagai tersangka didasarkan adanya dua alat bukti lainnya," tegasnya.
Sebagaimana diterangkan oleh JPU dalam repliknya yang menyatakan ada lima alat bukti yang dikenal didalam KUHAP yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa. Berdasarkan kelima alat bukti sebagaimana yang disebutkan JPU yang tertuang didalam berkas perkara penyidikan dan penuntutan, tidak ada satupun alat bukti yang dimiliki oleh penyidik yang dapat dipakai sebagai dasar ditetapkannya para terdakwa sebagai tersangka pada tingkat penyidikan tersebut.
Terkait perbedaan sepeda motor yang tampak pada rekaman CCTV dengan barang bukti sepeda motor milik terdakwa II dan Saksi Hanif Aqil Amrullah, menurutnya tidak adanya keterkaitan peristiwa perang sarung di Druwo dengan peristiwa terbunuhnya korban di Gedongkuning. Hal ini dibuktikan dengan perbedaan barang bukti berupa sepeda motor milik Terdakwa II dan milik Saksi Hanif Aqil Amrullah dengan sepeda motor yang tampak dalam Video Rekaman CCTV.
"Terdapat perbedaan yang nyata kedua barang bukti tersebut dengan gambar yang tampak dalam video rekaman CCTV Sop Merah 2, Tungkak pada jam 02.31 WIB sebagaimana tampak pada gambar hasil uji digital forensik yang dilakukan Ahli DR Yudi Prayudi MKom," tegasnya. (Cak/Rls)
Post a Comment